Tersangka Ferdy Sambo dan Sopir Putri Candrawathy Kembali Diperiksa Hari Ini

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 11 Agustus 2022 | 13:05 WIB
Tersangka Ferdy Sambo dan Sopir Putri Candrawathy Kembali Diperiksa Hari Ini
Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathy. (Instagram @divpropampolri)

SUARA DENPASAR – Tersangka pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat  atau Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan Kamis hari ini, 11 Agustus 2022. Ferdy Sambo akan diperiksa pertama kali dalam status sebagai tersangka.

Selain pemeriksaan Ferdy Sambo, polisi juga akan memeriksa KM atau Kuwat Maruf. Nama ini adalah orang sipil, yang merupakan sopir pribadi Putri Candrawaty, istri Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, Irjen Pol Ferdy Sambo akan diperiksa oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri yang melibatkan kepolisian, Kompolnas dan Komnas HAM. 

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo akan dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Saat ini, Ferdy Sambo memang ditahan di Rutan Brimob.

"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," jelas Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/8/2022) sebagaimana dilansir dari suara.com.

Dedi menambahkan, tersangka KM atau Kuwat Maruf juga diperiksa. Namun, pemeriksaan Kuwat Maruf terpisah dari Ferdy Sambo. KM, jelas Dedi, akan diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," teranya.

Saat ini sudah ada empat tersangka dalam kasus penembakan atau pembunuhan terhadap Brigadir J. Keempat tersangka yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E atau RE (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka RR (Ricky Rizal), dan KM (Kuwat Maruf). 

Peran Ferdy Sambo adalah menyuruh Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas. Kemudian Ferdy Sambo menjadi otak dalam merekayasa laporan seolah-olah adanya tembak-menembak.

Bharada E berperan sebagai eksekutor, yakni yang menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J hingga tewas.

Dua tersangka lagi, Bripka RR dan KM berperan membantu dan menyaksikan adanya penembak atau pembunuhan tersebut.

Keempat tersangka dijerat menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabers Polri, Selasa, 9 Agustus 2022. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahfud MD Bilang Sensitif, Polri Akan Umumkan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Mahfud MD Bilang Sensitif, Polri Akan Umumkan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:30 WIB

Mahfud MD Akui Pengungkapan Kasus Brigadir J Ada Psychology Barrier di Polri, Masyarakat yang Membuang

Mahfud MD Akui Pengungkapan Kasus Brigadir J Ada Psychology Barrier di Polri, Masyarakat yang Membuang

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:02 WIB

Detik-detik Brigadir Joshua Dieksekusi, Perintah Ferdy Sambo Pemicunya

Detik-detik Brigadir Joshua Dieksekusi, Perintah Ferdy Sambo Pemicunya

| Selasa, 09 Agustus 2022 | 20:49 WIB

Terkini

Perempuan Metropolitan: Menyusuri Rasa dalam Laki-Laki Beraroma Rempah

Perempuan Metropolitan: Menyusuri Rasa dalam Laki-Laki Beraroma Rempah

Your Say | Senin, 04 Mei 2026 | 13:12 WIB

Persija Didesak Bangun Stadion Sendiri Buntut Sulit Jamu Persib di GBK

Persija Didesak Bangun Stadion Sendiri Buntut Sulit Jamu Persib di GBK

Bola | Senin, 04 Mei 2026 | 13:06 WIB

5 Rekomendasi Drakor Militer-Komedi, Terbaru The Legend of Kitchen Soldier

5 Rekomendasi Drakor Militer-Komedi, Terbaru The Legend of Kitchen Soldier

Your Say | Senin, 04 Mei 2026 | 13:05 WIB

Toyota Veloz Hybrid vs Suzuki Ertiga: Irit BBM vs Servis Murah, Mana yang Relate buat Keluarga?

Toyota Veloz Hybrid vs Suzuki Ertiga: Irit BBM vs Servis Murah, Mana yang Relate buat Keluarga?

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 13:04 WIB

Didukung Andra Ramadhan, Zendhy Kusuma Kian Bersinar di Panggung Musik Indonesia

Didukung Andra Ramadhan, Zendhy Kusuma Kian Bersinar di Panggung Musik Indonesia

Entertainment | Senin, 04 Mei 2026 | 13:04 WIB

Diancam dan Dibekap, Pelajar di Tanah Datar Jadi Korban Kekerasan Seksual Paman Kandung

Diancam dan Dibekap, Pelajar di Tanah Datar Jadi Korban Kekerasan Seksual Paman Kandung

Sumbar | Senin, 04 Mei 2026 | 13:03 WIB

Surplus Neraca Perdagangan Dorong IHSG Naik pada Sesi I, 359 Saham Menghijau

Surplus Neraca Perdagangan Dorong IHSG Naik pada Sesi I, 359 Saham Menghijau

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 13:02 WIB

Butterflies: A Little Love Story, Kala Suka dan Luka Bersua di Satu Semesta

Butterflies: A Little Love Story, Kala Suka dan Luka Bersua di Satu Semesta

Your Say | Senin, 04 Mei 2026 | 13:00 WIB

Wabah Hantavirus Serang Kapal Pesiar MV Hondius di Atlantik, 3 Penumpang Dilaporkan Tewas

Wabah Hantavirus Serang Kapal Pesiar MV Hondius di Atlantik, 3 Penumpang Dilaporkan Tewas

News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:59 WIB

Jaga Asa Juara, Andritany Minta Persija Jakarta Tak Boleh Terpeleset di Kandang Persijap

Jaga Asa Juara, Andritany Minta Persija Jakarta Tak Boleh Terpeleset di Kandang Persijap

Bola | Senin, 04 Mei 2026 | 12:58 WIB