Kasus Pernyataan Ketua MDA Bali Soal Sampradaya Asing Akan Dilimpahkan ke Ditreskrimum

Suara Denpasar

Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:45 WIB
Kasus Pernyataan Ketua MDA Bali Soal Sampradaya Asing Akan Dilimpahkan ke Ditreskrimum
Brigjen Pol (Purn) Drs. I Gede Alit Widana, kuasa hukum Putra Sukahet. (SuaraDenpasar/MNP)

SUARA DENPASAR - Kasus pernyataan ketua MDA Bali soal sampradaya asing akan dilimpahkan dari Ditreskrimsus ke Ditreskrimum Polda Bali lantaran dugaan pidana UU ITE tidak terbukti.

Hal itu disampaikan Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya. Saat dikonfirmasi Kamis (11/8/2022) Ambariyadi menjelaskan, laporan terkait UU ITE nomor 11 tahun 2008 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (2) sudah didalami. Setidaknya penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.

Diketahui, laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan oleh I Made Bandem Dananjaya tidak memenuhi unsur pidana dalam UU ITE. Dalam hal ini, terlapornya, yakni Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Bali, I Dewa Gede Ngurah Swastha atau Abhiseka Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet.

"Faktanya terlapor (I Dewa Gede Ngurah Swastha, red) bukan yang menyebarkan video tersebut. Penyebar video itu masih diselidiki," katanya.

Ditegaskannya dengan demikian laporan itu tidak memenuhi unsur pidana. Karena terlapor sendiri bukanlah orang yang menyebarkan video secara langsung.

Sehingga pihak penyidik berencana melimpahkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Bali.

"Terkait adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik karena ini bukan delik (UU) ITE otomatis akan kami limpahkan ke Ditreskrimum," tambahnya. 

Dijelaskannya, pihaknya akan secepat mungkin menggelar perkara terkait laporan ini dan juga melimpahkan berkasnya ke Ditreskrimum.

Sementara itu, kuasa hukum I Dewa Gede Ngurah Swastha, Brigjen Pol (Purn) Drs. I Gede Alit Widana turut angkat bicara.  Dikatakannya, dari awal laporan terhadap kliennya itu memang tidak memenuhi unsur.

baca juga

Dia menjelaskan, isi pidato dari I Dewa Gede Ngurah Swastha dengan Abhiseka Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet di Pura Ulun Danu, Desa Songan Batur, Kintami, Bangli, pada 5 Juni 2022 yang akhirnya dipermasalahkan tidak ada menyebutkan nama pelapor sebagaimana objek hukum pencemaran nama baik.

Dia hanya menyebutkan ajaran sampradaya asing sebagai objek hukumnya. "Sambutan Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet sebagai Ketua MDA menegaskan sikap MDA menolak ajaran sampradaya asing. Bahkan informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum serta mengungkap kebenaran bahwa sampradaya asing telah merongrong ajaran agama Hindu dresta Bali dan mengkonversi orang-orang yang telah beragama yakni krama Bali yang telah beragama Hindu dresta Bali," tegasnya. 

Mantan Wakapolda Bali ini menerangkan, lienya juga tidak ada mentransmisikan atau menyebarkan tulisan dan pidatonya ke medsos. Adapun pidato dalam bentuk video yang tersebar ke medsos bukan karena kehendak atau perbuatan kliennya.

"Klien kami selama ini tidak pernah berkecimpung di dalam dunia medsos apalagi memiliki akun medsos," terang kuasa hukum dari Rekonfu Law Firm'87 ini. 

Sehingga, ungkap mantan Kapoltabes Denpasar ini bahwa unsur-unsur Pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE nomor 11 Tahun 2002 tidak memenuhi unsur karena klienya tidak ada mentransimisikan isi pidatonya dan tidak memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Jadi dengan demikian unsur unsur Pasal 45 ayat (2) Undang Undang ITE nomor 11 tahun 2008 juga tidak terpenuhi," pungkasnya. (MNP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Edan! Suami di Gianyar Bali Nonton dan Rekam Istri Threesome dengan 2 Pria Lain

Edan! Suami di Gianyar Bali Nonton dan Rekam Istri Threesome dengan 2 Pria Lain

Denpasar | Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:45 WIB

Pasutri Gianyar Pembuat-Penjual Video Porno Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara

Pasutri Gianyar Pembuat-Penjual Video Porno Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara

Denpasar | Rabu, 10 Agustus 2022 | 23:59 WIB

Sudah Ada 20 Video Porno Pasutri di Gianyar yang Beredar di Medsos

Sudah Ada 20 Video Porno Pasutri di Gianyar yang Beredar di Medsos

Denpasar | Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:38 WIB

Terkini

Emiten Konstruksi PPRE Catatkan Pendapatan Rp3,9 Triliun Sepanjang 2025

Emiten Konstruksi PPRE Catatkan Pendapatan Rp3,9 Triliun Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:56 WIB

3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama

3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:55 WIB

Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi

Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:52 WIB

SIG Bina 580 UMKM, Transaksi Tembus Rp6,9 Miliar dan Serap 2.100 Pekerja

SIG Bina 580 UMKM, Transaksi Tembus Rp6,9 Miliar dan Serap 2.100 Pekerja

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:47 WIB

Terjebak Siasat Licik Chat WhatsApp: Jerit Pilu Siswi Pesisir Barat di Balik Dinding Kos

Terjebak Siasat Licik Chat WhatsApp: Jerit Pilu Siswi Pesisir Barat di Balik Dinding Kos

Lampung | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:43 WIB

Raup Laba Bersih Rp66,59 Miliar, KB Bank Rombak Direksi

Raup Laba Bersih Rp66,59 Miliar, KB Bank Rombak Direksi

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:32 WIB

Maut di Balik Pintu Terkunci: Misteri Tewasnya Wanita Jombang di Kamar Kos Putat Jaya Surabaya

Maut di Balik Pintu Terkunci: Misteri Tewasnya Wanita Jombang di Kamar Kos Putat Jaya Surabaya

Jatim | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:31 WIB

Diplomasi Manis RI-AS: Menagih Realisasi Investasi Hijau Paman Sam

Diplomasi Manis RI-AS: Menagih Realisasi Investasi Hijau Paman Sam

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:00 WIB

Pelaksaanaan Sensus Ekonomi 2026 di Berbagai Daerah

Pelaksaanaan Sensus Ekonomi 2026 di Berbagai Daerah

Foto | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:00 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB