Dewa Wiratmaja, Dosen Unud dan Stafsus Mantan Bupati Tabanan Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Suara Denpasar | Suara.com

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 00:01 WIB
Dewa Wiratmaja, Dosen Unud dan Stafsus Mantan Bupati Tabanan Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Dewa Nyoman Wiratmaja, Stafsus Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dituntut 3,5 tahun dalam kasus korupsi DID Tabanan. (Facebook)

SUARA DENPASAR - I Dewa Nyoman Wiratmaja, dosen Universitas Udayana (Unud) dan staf khusus mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dituntut 3,5 tahun penjara. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun 2018.

Tuntutan terhadap Dewa Nyoman Wiratmaja lebih rendah daripada untuk Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang dibacakan Jaksa Penuntut di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 11 Agustus 2022.

Jaksa penuntut dari KPK, Eko Wahyu Prayitno juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dijatuhi pidana denda Rp110 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata jaksa dalam tuntutan kepada majelis hakim.

Jaksa Eko Wahyu Prayitno menegaskan, Dewa Nyoman Wiratmaja terbukti bersalah sesuai Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Perbuatan terdakwa, menurut jaksa, juga tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar jaksa Eko Prayitno.

Dalam dakwaan jaksa diketahui bahwa Dewa Wiratmaja disuruh Eka Wiryastuti untuk mengurus DID Tabanan dari menghubungi pihak-pihak yang akan membantu pengurusan DID, membawa proposal sampai menyerahkan uang untuk sejumlah pejabat di Kementerian Keuangan.

Dana sebesar Rp600 juta dan USD55.300 diserahkan Dewa Wiratmaja secara bertahap kepada dua pejabat Kemenkeu, yakni dua kepala seksi di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, yakni Yahya Purnomo dan Rifa Surya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Dituntut 4 Tahun Penjara-Cabut Hak Politik

Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Dituntut 4 Tahun Penjara-Cabut Hak Politik

| Kamis, 11 Agustus 2022 | 19:47 WIB

Diduga Korupsi Rp26 Miliar, Mantan Ketua LPD Ungasan Ngurah Sumaryana Ditahan

Diduga Korupsi Rp26 Miliar, Mantan Ketua LPD Ungasan Ngurah Sumaryana Ditahan

| Kamis, 11 Agustus 2022 | 01:02 WIB

Korupsi Dinas LH Pemkot Denpasar P-21, Tersangka WD Siap Disidang di Tipikor

Korupsi Dinas LH Pemkot Denpasar P-21, Tersangka WD Siap Disidang di Tipikor

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:56 WIB

Terkini

Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas

Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas

Banten | Sabtu, 09 Mei 2026 | 22:58 WIB

Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam

Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam

Jabar | Sabtu, 09 Mei 2026 | 22:52 WIB

PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia

PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia

Bogor | Sabtu, 09 Mei 2026 | 22:46 WIB

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless

Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:05 WIB

Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif

Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:05 WIB

Skandal QRIS Rp2,5 Miliar di Medan, Korban Minta Keadilan

Skandal QRIS Rp2,5 Miliar di Medan, Korban Minta Keadilan

Sumut | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Pembagian Daging Kurban Berapa Kg untuk Tiap Penerima? Ini Ketentuan Sesuai Syariat

Pembagian Daging Kurban Berapa Kg untuk Tiap Penerima? Ini Ketentuan Sesuai Syariat

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:48 WIB

Lagi Butuh Healing? 7 Destinasi Spa Mewah di Western Australia Ini Bikin Pikiran Reset Total

Lagi Butuh Healing? 7 Destinasi Spa Mewah di Western Australia Ini Bikin Pikiran Reset Total

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:45 WIB