DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eia Wiryastuti dituntut 4 tahun penjara hingga cabut hak politik. Jaksa penuntut KPK menilai Eka Wirystuti terbukti melakukan korupsi dalam pengurusan dana insentif daerah (DID) tahun 2018.
"Supaya majelis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa penuntut Eko Wahyu Prayitno dalam amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Selain hukuman badan, Eka Wiryastuti juga dituntut pidana denda sebesar Rp110 juta subsidair 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim menghukum Eka Wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik.
"Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun," ujar Jaksa.
Perbuatan Ni Putu Eka Wiryastuti menurut jaksa diatur dan diancam pidana yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Kuasa hukum Eka Wiryastuti, I Gede Wijaya Kusuma menyatakan akan menyiapkan pledoi atau pembelaan yang dibacakan pekan depan. Mengenai tuntutan pencabutan hak politik Wija menilai sebagai sesuatu yang mengada-ada.
"Nanti akan kita jawab melalui pledoi Selasa depan. Soal pencabutan hak politik itu mengada-ada, ini kan tidak ada kerugian negara," ucap Wija. (*)
Baca Juga: Driver Ojol Lecehkan Siswi SMA di Denpasar, Aksinya Bikin Geregetan