SUARA DENPASAR – Bupati Pemalang Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo ditangkap bersama lima di Jakarta, 11 Agustus 2022. Keenamnya menjadi tersangka korupsi. Selain Mukti Agung, yang jadi tersangka adalah penjabat (PJ) Sekda, 3 kepala badan (kaban)/ kepala dinas (kadis), dan seorang yang menjadi orang kepercayaan bupati.
Kelima nama yang mendampingi Bupati Pemalang Mukti Agung adalah PJ Sekda Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).
Orang kepercayaan Mukti Agung Wibowo adalah Adi Jumal Widodo (AJW) yang merupakan Komisaris PD Aneka Usaha (PDAU) Pemalang. Sekadar diketahui, PDAU Pemalang merupakan perusahaan milik Pemkab Pemalang. Kinin ama sebetulnya sudah beralih status sebagai PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang.
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dijadikan tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang tahun 2021. Bupati Mukti Agung ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di Jakarta.
Dalam perkara suap ini, Bupati Mukti Agung Wibowo sebagai penerima suap, sedangkan Pj Sekda dan 4 kaban/ kadis adalah pemberi suap. Sedangkan Adi Jumal Widodo sebagai perantara. Tugas Adi Jumal Widodo adalah menerima uang suap secara tunai dari para pejabat penyuap, kemudian memasukkan uang itu ke rekening bank Adi Jumal Widodo untuk kepentingan Mukti Agung Wibowo.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, enam orang itu sudah menjadi tersangka per 12 Agustus 2022. Keenam tersangka juga juga sudah ditahan secara terpisah.
Bupati Mukti Agung ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, penahanan Adi Jaumal di Rutan KPK Kavling C1 Gedung KPK Lama, dan tersangka Pj sekda dan 3 kaban/ kadis Pemalang yang memberi suap ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur KPK. Penahanan pertama untuk 20 hari dari 12 Agustus sampai 31 Agustus 2022.
Bupati Mukti Agung dan orang kepercayaanya Adi Jaumal sebagai penerima suap dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan Pj Sekda Slamet Masduki; Kepala BPBD Sugiyanto; Kadiskominfo Yanuarius Nitbani; dan Kadis PU Mohammad Saleh dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"MAW (Mukti Agung Wibowo) juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," jelas Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022) diberitakan suara.com. (*)