- Mantan Dirut PT Indofarma, Arief Pramuhanto, divonis 13 tahun penjara atas tuduhan korupsi alat kesehatan di perusahaan tersebut.
- Tim kuasa hukum menyatakan Arief tidak menerima aliran dana pribadi maupun memperkaya pihak lain dalam kasus ini.
- Keluarga Arief telah mengadukan dugaan ketidakadilan proses hukum ke Komisi III DPR RI pada Maret 2026 lalu.
Suara.com - Kasus hukum yang menjerat mantan Direktur Utama PT Indofarma sekaligus Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), Arief Pramuhanto kini menuai sorotan.
Arief Pramuhanto dinilai menjadi salah satu korban kriminalisasi terberat dalam sejarah penanganan perkara korupsi di Indonesia.
Vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 222,7 miliar atau tambahan 7 tahun penjara dianggap sebagai putusan yang sangat berlebihan dan tidak berdasar pada fakta materiil.
Dalam fakta persidangan, disebut terungkap bahwa Arief tidak pernah menerima aliran uang ke rekening pribadinya.
Tidak ditemukan bukti bahwa ia menerima uang serupiah pun atau melakukan tindakan untuk memperkaya pihak lain.
Selain itu, Arief juga dinyatakan tidak memiliki benturan kepentingan atau conflict of interest terkait perkara korupsi yang dituduhkan kepadanya.
Hal itu memicu reaksi keras dari tim penasihat hukumnya yang melihat adanya ketidakadilan nyata dalam proses hukum ini.
"Keadilan inilah yang harus ditegakkan," kata Firmansyah, salah satu kuasa hukum Arief Pramuhanto, dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Firmansyah mengungkapkan bahwa upaya menegakkan keadilan bagi Arief Pramuhanto bukanlah perkara mudah di tengah iklim hukum saat ini.
Ia mencatat bahwa pola serupa juga pernah dialami oleh sejumlah tokoh profesional lainnya di Indonesia, seperti Ira Puspadewi, Tom Lembong, Amsal Sitepu, Karen Agustiawan, hingga Toni Aji.
Fenomena ini dianggap sebagai sinyal bahaya bagi para pemimpin perusahaan negara yang bekerja di bawah payung hukum yang seringkali multitafsir.
"Mereka bukan penjahat, tidak korupsi, tidak ambil uang atau keuntungan pribadi namun mereka justru ditahan, diadili dan divonis sebagai koruptor. Ini sangat menyayat hati nurani kita semua," katanya.
Lebih lanjut, Firmansyah menegaskan bahwa hukuman penjara yang saat ini dijalani oleh Arief sudah seharusnya dihentikan dan yang bersangkutan segera dibebaskan.
Berdasarkan catatan hukum pihak pengacara, Arief telah melewati tiga proses yang panjang.

Dalam seluruh tahapan tersebut, terdapat konsistensi fakta bahwa tidak ada indikasi penerimaan uang satu rupiah pun oleh Arief.