SUARA DENPASAR - Mantaf, gara-gara Menkopolhukam Mahfud MD ngoceh di podcast Deddy Corbuzier.
Mabes Polri pun ngeper dan akhirnya menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
"Saya bilang kan skenarionya sudah lain (bukan pelecehan). Sudah dapat tersangkanya dengan alat bukti bukti yang cukup," kata Mahfud MD menjawab pertanyaan yang diajukan Deddy kepada dirinya dikutip Beritahits.id grup Suara.com pada Minggu, (14/8/2022).
Penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan, kasus tewasnya Brigadir J adalah pidana pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana.
Di mana Irjen Sambo menyuruh Bharada E yang merupakan ajudannya menembak Brigadir J.
"Perintah menyuruh ini disampaikan tiga orang yang saat itu ada di sana," kata Mahfud saat itu. Bila
merujuk temuan penyidik, tentu kasus ini bukan atau tidak ada kaitannya dengan pelecehan seksual. Artinya laporan dari Putri Candrawati ahirnya mental dan bisa di SP3.
Di bagian lain Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, bahwa laporan Putri Candrawati tidak ditemukan unsur pidana merujuk laporan yang bersangkutan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dengan begitu, kasus ini pun dihentikan. Tak hanya itu, berdasar gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, penyidik juga menghentikan laporan percobaan pembunuhan yang dilayangkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan, yakni Briptu Martin.
Baca Juga: Viral Diduga Permintaan Keluarga Ferdy Sambo di Whatsapp, Memohon Jangan Mencaci
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penydikannya. Karena tidak ditemukan peristiwa pidananya," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022). ***