Istri Sambo Bisa Dibui Kasus Fitnah Brigadir Joshua Lakukan Pelecehan Seksual

Suara Denpasar | Suara.com

Minggu, 14 Agustus 2022 | 22:43 WIB
Istri Sambo Bisa Dibui Kasus Fitnah Brigadir Joshua Lakukan Pelecehan Seksual
Putri Candrawathi (kanan) bisa menyusul suaminya, Ferdy Sambo masuk bui bila dilaporkan dalam kasus fitnah Brigadir Joshua lakukan pelecehan seksual. (Suara.com)

SUARA DENPASAR – Putri Candrawathi bisa menyusul sang suami, Irjen Pol Ferdy Sambo masuk bui atau penjara. Ini terkait dugaan fitnah yang dilakukan Putri Candrawathi terhadap almarhum Brigadir Joshua yang dituduh melakukan pelecehan seksual.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi dengan terlapor almarhum Brigadir Joshua itu sendiri kini sudah dihentikan Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (12/8/2022). Penyidik Bareskrim Polri menegaskan, laporan Putri dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana pelecehan seksual.

Dengan dihentikan penyidikannya kasus dugaan pelecehan seksual, menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, bisa menjadi serangan balik dari keluarga Brigadir Joshua dengan melaporkan Putri tentang fitnah.

"Dihentikannya kasus pelecehan seksual, maka keluarga Johsua (Brigadir J), orang tuanya, itu bisa melaporkan ibu Putri," kata Sugeng kepada suara.com, Minggu (14/8/2022).

Sugeng pun menyebutkan sejumlah pasal yang bisa dipakai untuk menjerat pelaku fitnah. Di antaranya adalah Pasal 220, 221, 317 KUHP.

Mantan kuasa hukum drummer band Superman Is Dead (SID), Jerink itu menjelaskan dengan Pasal 220 KUHP, Putri Candrawathi bisa terancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan karena melakukan aduan palsu. 

Bunyi pasal 220 KUHP adalah “Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.”

Berikutnya, Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan kejahatan terancam penjara sembilan bulan. Sedangkan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu ke polisi bisa terancam pidana 4 tahun penjara. 

Yang paling berat, lanjut Sugeng adalah istri Sambo ini bisa dijerat meneggunakan Pasal 14 UU 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menghebohkan. Sebab, ancaman hukuman dari pasal ini adalah 10 tahun penjara.

"Serem lagi bisa kena Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong yang menghebohkan. Kehebohan itu ancamannya 10 tahun (penjara)," papar Sugeng. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebelum Ditembak, Brigadir Joshua Berjongkok dan Dijambak Ferdy Sambo, Putri di Kamar

Sebelum Ditembak, Brigadir Joshua Berjongkok dan Dijambak Ferdy Sambo, Putri di Kamar

| Minggu, 14 Agustus 2022 | 20:33 WIB

Awas! Geng Sambo Terindikasi Lakukan Perlawanan ke Timsus, Prakondisi Lewat Medsos

Awas! Geng Sambo Terindikasi Lakukan Perlawanan ke Timsus, Prakondisi Lewat Medsos

| Minggu, 14 Agustus 2022 | 21:44 WIB

Ganti Baju, Putri Candrawati Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Menawan dengan Sweater Hijau dan Legging Hitam

Ganti Baju, Putri Candrawati Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Menawan dengan Sweater Hijau dan Legging Hitam

| Minggu, 14 Agustus 2022 | 19:33 WIB

Terkini

H+1 Lebaran, 9,4 Juta Orang Serbu Commuter Line: Stasiun Bogor Jadi Titik Terpadat

H+1 Lebaran, 9,4 Juta Orang Serbu Commuter Line: Stasiun Bogor Jadi Titik Terpadat

Bogor | Minggu, 22 Maret 2026 | 20:10 WIB

Lebaran Bareng Keluarga Pacar, Hubungan Azizah Salsha dan Nadif Zahiruddin Makin Serius?

Lebaran Bareng Keluarga Pacar, Hubungan Azizah Salsha dan Nadif Zahiruddin Makin Serius?

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 20:00 WIB

Menggugat Salam Tempel Saat Lebaran: Kenapa Anak Kecil yang Sering Dapat?

Menggugat Salam Tempel Saat Lebaran: Kenapa Anak Kecil yang Sering Dapat?

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:55 WIB

Angkot Dilarang Masuk Puncak! Dishub Bogor Putar Balik Kendaraan di Simpang Gadog

Angkot Dilarang Masuk Puncak! Dishub Bogor Putar Balik Kendaraan di Simpang Gadog

Bogor | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:51 WIB

Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat

Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:37 WIB

Bacaan Niat Puasa Syawal, Apakah Harus Dilakukan Berurutan?

Bacaan Niat Puasa Syawal, Apakah Harus Dilakukan Berurutan?

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Viral Saf Salat Id di Alun-Alun Kudus Campur Baur, Bagaimana Hukumnya?

Viral Saf Salat Id di Alun-Alun Kudus Campur Baur, Bagaimana Hukumnya?

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB