Istri Sambo Bisa Dibui Kasus Fitnah Brigadir Joshua Lakukan Pelecehan Seksual

Suara Denpasar

Minggu, 14 Agustus 2022 | 22:43 WIB
Istri Sambo Bisa Dibui Kasus Fitnah Brigadir Joshua Lakukan Pelecehan Seksual
Putri Candrawathi (kanan) bisa menyusul suaminya, Ferdy Sambo masuk bui bila dilaporkan dalam kasus fitnah Brigadir Joshua lakukan pelecehan seksual. (Suara.com)

SUARA DENPASAR – Putri Candrawathi bisa menyusul sang suami, Irjen Pol Ferdy Sambo masuk bui atau penjara. Ini terkait dugaan fitnah yang dilakukan Putri Candrawathi terhadap almarhum Brigadir Joshua yang dituduh melakukan pelecehan seksual.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi dengan terlapor almarhum Brigadir Joshua itu sendiri kini sudah dihentikan Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (12/8/2022). Penyidik Bareskrim Polri menegaskan, laporan Putri dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana pelecehan seksual.

Dengan dihentikan penyidikannya kasus dugaan pelecehan seksual, menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, bisa menjadi serangan balik dari keluarga Brigadir Joshua dengan melaporkan Putri tentang fitnah.

"Dihentikannya kasus pelecehan seksual, maka keluarga Johsua (Brigadir J), orang tuanya, itu bisa melaporkan ibu Putri," kata Sugeng kepada suara.com, Minggu (14/8/2022).

Sugeng pun menyebutkan sejumlah pasal yang bisa dipakai untuk menjerat pelaku fitnah. Di antaranya adalah Pasal 220, 221, 317 KUHP.

Mantan kuasa hukum drummer band Superman Is Dead (SID), Jerink itu menjelaskan dengan Pasal 220 KUHP, Putri Candrawathi bisa terancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan karena melakukan aduan palsu. 

Bunyi pasal 220 KUHP adalah “Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.”

Berikutnya, Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan kejahatan terancam penjara sembilan bulan. Sedangkan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu ke polisi bisa terancam pidana 4 tahun penjara. 

Yang paling berat, lanjut Sugeng adalah istri Sambo ini bisa dijerat meneggunakan Pasal 14 UU 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menghebohkan. Sebab, ancaman hukuman dari pasal ini adalah 10 tahun penjara.

baca juga

"Serem lagi bisa kena Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong yang menghebohkan. Kehebohan itu ancamannya 10 tahun (penjara)," papar Sugeng. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebelum Ditembak, Brigadir Joshua Berjongkok dan Dijambak Ferdy Sambo, Putri di Kamar

Sebelum Ditembak, Brigadir Joshua Berjongkok dan Dijambak Ferdy Sambo, Putri di Kamar

Denpasar | Minggu, 14 Agustus 2022 | 20:33 WIB

Awas! Geng Sambo Terindikasi Lakukan Perlawanan ke Timsus, Prakondisi Lewat Medsos

Awas! Geng Sambo Terindikasi Lakukan Perlawanan ke Timsus, Prakondisi Lewat Medsos

Denpasar | Minggu, 14 Agustus 2022 | 21:44 WIB

Ganti Baju, Putri Candrawati Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Menawan dengan Sweater Hijau dan Legging Hitam

Ganti Baju, Putri Candrawati Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Menawan dengan Sweater Hijau dan Legging Hitam

Denpasar | Minggu, 14 Agustus 2022 | 19:33 WIB

Terkini

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:07 WIB

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:06 WIB

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

Jogja | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:51 WIB

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:42 WIB

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:35 WIB

UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS

UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:28 WIB

×