SUARA DENPASAR – Fenomena orang kaya masih mencuri barang-barang yang sebetulnya dia bisa membayar kerap ditemukan. Seperti kasus Mariana, wanita bermobil Mercy yang mencuri hanya tiga bungkus cokelat dan dua sampo di Alfamart Sampora, Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menyebut Mariana memiliki kelainan, namun bukan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Karena itu, kasus ini dihentikan setelah kedua pihak, pelapor dan terlapor, berdamai. Pelapor pun mencabut laporan.
"Kita ketahui bahwa keterangan daripada keluarganya ataupun suaminya, bahwa memang terlapor Ibu M ini memang sedikit ada kelainan tetapi bukan orang dalam gangguan jiwa. Jadi ada kebiasaan-kebiasaan yang mungkin sedikit unik," jelas dia.
Sarly tak menyebut kelainan apa yang diidap Mariana. Namun, santer di media sosial bahwa tindakan yang dilakukan Mariana terkait dengan kleptomania. Bahkan, kata klepto sempat trending di Twitter viral video pencurian Mariana yang berujung pada video ancaman UU ITE terhadap karyawan Alfamart Amelia disertai permintaan maaf.
Kleptomania sendiri terdiri dari dua kata. Klepto berarti mencuri, dan mania artinya kegilaan. Dengan demikian, klepto mania bisa dikatakan berarti kegilaan akan pencurian.
Dilansir dari suara.com dari Mayo Clinic, Kleptomania adalah ketidakmampuan berulang untuk menahan dorongan untuk mencuri barang-barang yang biasanya tidak terlalu Anda butuhkan dan biasanya memiliki nilai yang kecil.
“Kleptomania adalah gangguan kesehatan mental yang langka namun serius yang dapat menyebabkan banyak rasa sakit emosional pada Anda dan orang yang Anda cintai jika tidak diobati,” demikian penjelasannya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kleptomania adalah jenis gangguan kontrol impuls - gangguan yang ditandai dengan masalah dengan kontrol diri emosional atau perilaku. Maka, jika seseorang memiliki gangguan kontrol impuls, maka akan mengalami kesulitan menahan godaan atau dorongan untuk melakukan tindakan yang berlebihan atau berbahaya baginya atau orang lain.
Banyak orang dengan kleptomania menjalani kehidupan dengan rasa malu yang tersembunyi karena mereka takut untuk mencari perawatan kesehatan mental.
Baca Juga: Sontoloyo, Kasat Narkoba Karawang Malah Jualan Sabu! Pak Kapolri, Tolong Dihukum Berat
Meski tidak ada obat untuk kleptomania, pengobatan dengan pengobatan atau terapi bicara (psikoterapi) dapat membantu mengakhiri siklus pencurian kompulsif.
Lebih lanjut, dilansir dari alodoc.com, kleptomania akan berlangsung terus-menerus jjika tidak ditangani secara medis. Juga tidak bisa diatasi seorang diri. Untuk itu, dalam menangani gangguan ini, dokter dapat menggunakan psikoterapi, pemberian obat-obatan, atau kombinasi keduanya.
Jenis psikoterapi yang digunakan untuk menangani kleptomania biasnaya terapi perilaku kognitif (pengetahuan). Melalui terapi ini, pasien akan diberi gambaran terkait perbuatan yang dilakukan dan akibat yang mungkin diterima, termasuk berurusan dengan pihak berwajib.
Harapanya, dengan ini, pasien termotivasi untuk tidak mencuri lagi. Melalui terapi ini, pasien juga diajarkan untuk melawan keinginan kuat untuk mencuri, contohnya dengan teknis relaksasi.
Sedangkan pemberian obat-obatan, dokter bisa memberikan resep obat agar serotonin bekerja lebih efektif dan menstabilkan emosi pasien seperti antidepresan. Juga menggunakan obat antagonis opioid untuk menurunkan dorongan mencuri dan rasa senang yang timbul setelah mencuri.
Yang jelas, kleptomania harus ditangani secara berkelanjutan agar tidak kambuh. Jika gejala sudah membaik tetapi timbul keinginan untuk mencuri lagi tetap harus segera menemui dokter kembali. (*)