SUARA DENPASAR - Protes Atas Penambangan Batuan Yang Dapat Berdampak Pada Bangunan Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa
Pengempon Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa, menyikapi adanya penggalian penambangan batuan yang berlokasi di sisi timur Pura yang masuk wilayah Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung tersebut.
Di mana, penambangan tersebut tidak memperhatikan dampak buruk bagi bangunan Pura baik dari sisi keagamaan, keamanan, kenyamanan, dampak lingkungan.
Kasus Posisi
Bahwa di Desa Pundukdawa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung terdapat Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa yang diempon oleh Seluruh Warga Pasek Se-Nusantara.
Di mana saat ini keberadaan Pura tersebut terancam akibat adanya pertambangan Batuan yang tidak memiliki izin (liar). Bahkan pengerukan sudah terjadi dengan jarak + 5 (lima) meter dengan kedalaman + 25 (Dua Puluh Lima Meter, dengan derajat hampir 90 derajat.
Bahwa Pengempon Pura telah menyatakan keberatan resmi melalui Kepala Desa (Perbekel) Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
Yank agar menghentikan proses pelaksanaan penggalian tanah di sisi timur Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa sesuai dengan Surat Nomor : 004/PENGEMPON/VIII/2022, tertanggal 01 Agustus 2022, Prihal Keberatan Terhadap Pelaksanaan Kegiatan Penggalian (Fotokopi terlampir).
Bahwa Terhadap surat tersebut, Perbekel Desa Pikat, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung telah mengundang pihak Pengempon untuk membahas masalah tersebut pada Jumat, Tanggal 5 Agustus 2022 di Kantor Perbekel Desa Pikat.
Saat itu diadakan pertemuan yang dihadiri oleh Perbekel Desa Pikat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, Dinas DKLH Kabupaten Klungkung, Kepolisian, Babinkamtibmas, Pemilik Lahan, yang pada intinya pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah keputusan.
Yakni bahwa sambil menunggu hasil negosiasi lahan antara Pengempon dengan pemilik Lahan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung menghentikan proses galian atau pertambangan batuan tersebut karena tidak memiliki izin galian dan rekomendasi lingkungan.
Bahwa yang menjadi alasan Pemilik Lahan berani menggali dan melakukan pertambangan tanpa ijin karena untuk kepentingan proyek nasional pembangunan Tempat Pesta Kesenian Bali (PKB) yang baru yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Bali.
Bahwa selain diputuskan dalam pertemuan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung secara tegas dan resmi telah menghentikan Penggalan batuan tersebut.
Penghentian melalui Surat Nomor : 331.1/047/Satpol PP dan PMK/2022, Tertanggal 5 Agustus 2022, perihal Penghentian Penggalian (fotokopi terlampir) yang ditujukan kepada I Wayan Sudarsana, I Wayan Merti, I Wayan Sumertayasa.
Dan dengan pertimbangan bahwa dari hasil pengamatan dari Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung dan Unsur Kecamatan galian telah mencapai kemiringan 90 derajat (Tidak Terasering) belum mengantongi ijin galian/Rekomendasi Lingkungan dari surat tersebut, dipastikan Pelaksanaan Penambangan Batuan tersebut adalah Ilegal.