Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif.
Dalam perkara Tersangka I Ketut Edy Muliawan Putra, Tersangka telah memberikan uang bantuan kepada korban Ni Luh Suwiti (diwakili anak korban) sebesar Rp 3.000.000.
Dalam perkara Tersangka Slamet Banu Ismujiwanto Bin Sakidjan, antara Tersangka dengan korban Slamet Bambang Ismunanto merupakan kakak beradik.
Dalam perkara Tersangka Sarial Alias Iling Bin Jamaludin, Tersangka telah memberikan bantuan kepada korban Rodi Marsa Bin Mahyudin Usman untuk pengobatan sebesar Rp 5.000.000 dan perbaikan motor sebesar Rp 2.500.000.
Tersangka juga memberikan bantuan pengobatan kepada korban Mita Anindia Savitri Binti Amrisebesar Rp 1.400.000.
Sementara 1 berkas perkara atas nama Tersangka I Andre Saputra Bin Parman dan Tersangka II Ario Agustian Bin Hermansyah dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1E dan ke-4E KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh para Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tandas Sumedana.***