Waduh! Rektor PTN di Lampung Ditangkap KPK, Ini Daftarnya

Suara Denpasar

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 11:32 WIB
Waduh! Rektor PTN di Lampung Ditangkap KPK, Ini Daftarnya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK/am.

SUARA DENPASAR – Rektor di sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Provinsi Lampung kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penangkapan rektor di Lampung itu berlangsung Sabtu dini hari (20/8/2022).

Belum bisa dipastikan rektor dari perguruan tinggi negeri (PTN) apa yang ditangkap KPK. Sebab, Plt Jubir KPK, Ali Fikri belum menjelaskan siapa nama rektor tersebut atau perguruan tinggi negeri apa yang dimaksud.

Ali Fikir hanya membenarkan bahwa adanya OTT dengan hasil tangkapan adalah rektor dari sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung.

"Benar, tim KPK dini hari tadi berhasil melakukan tangkap tangan. Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung," jelas Ali Fikri, Sabtu (20/8/2022) dilansir dari suara.com.

Ali Fikri menjelaskan, tangkap tangan ini berdasarkan laporan masyarakat. Dalam penangkapan, lanjut dia, ada pihak lain yang kena ciduk selain rektor dari sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung.

Ali menjelaskan, OTT ini berlangsung tidak hanya di Lampung. Melainkan ada dilakukan juga di wilayah lain. "Tim bergerak di wilayah Lampung dan juga Bandung. OTT dilakukan di kedua wilayah itu," imbuhnya.

Saat ini, lanjutnya, tim satuan tugas KPK sudah membawa sejumlah pihak yang ditangkap ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sampai saat ini Ali belum bisa menjelaskan detail perkara dugaan korupsi dari OTT KPK di Lampung dan Bandung ini. Dia juga belum bisa membeberkan nama para pihak yang ditangkap.

"Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap. Perkembangannya akan segera disampaikan kepada publik," kata Ali.

baca juga

Sesuai aturan, katanya, KPK punya waktu 1x24 jam untuk menahan para pihak yang ditangkap dan menentukan statusnya apakah dijadikan tersangka atau hanya saksi.

Penelusuran SuaraDenpasar, di Provinsi Lampung ternyata ada banyak perguruan tinggi negeri atau PTN. Sedikitnya ada tujuh perguruan tinggi negeri yang terdaftar di provinsi paling selatan di Pulau Sumatera ini. 

Dalam daftar PTN di Lampung, yang terbesar adalah Universitas Lampung atau Unila. Berikutnya ada Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Tanjung Karang, Institut Teknologi Sumatera (Itera), Politeknik Negeri Lampung (Polinela), Universitas Terbuka (UT) Lampung, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

SIAL, Baru Keluar dari Penjara, Mantan Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK Lagi

SIAL, Baru Keluar dari Penjara, Mantan Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK Lagi

Denpasar | Kamis, 18 Agustus 2022 | 00:02 WIB

Komjen Pol. Agus Andrianto, Karir Moncer Anak Kesebelas Pak Camat

Komjen Pol. Agus Andrianto, Karir Moncer Anak Kesebelas Pak Camat

Denpasar | Rabu, 17 Agustus 2022 | 14:37 WIB

Kasat Narkoba Polres Karawang Edi Nurdin Ikut Pasok 2.000 Butir Ekstasi ke Klub Malam di Bandung

Kasat Narkoba Polres Karawang Edi Nurdin Ikut Pasok 2.000 Butir Ekstasi ke Klub Malam di Bandung

Denpasar | Selasa, 16 Agustus 2022 | 12:22 WIB

Terkini

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

×