Kasat Narkoba Polres Karawang Edi Nurdin Ikut Pasok 2.000 Butir Ekstasi ke Klub Malam di Bandung

Suara Denpasar Suara.Com
Selasa, 16 Agustus 2022 | 12:22 WIB
Kasat Narkoba Polres Karawang Edi Nurdin Ikut Pasok 2.000 Butir Ekstasi ke Klub Malam di Bandung
Kasat Res Narkoba Polres Karangawang, AKP Edi Nurdin Massa saat rilis kasus narkoba di Polres Karawang. Kini dia ditangkap Bareskrim Polri karena menjadi bagian sindikat narkoba. (Humas Polres Karawang)

SUARA DENPASAR – Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terlibat sindikat narkoba yang memasok tempat dugem atau klub malam di Bandung. Tidak tanggung-tanggung, Edi Nurdin bersama jaringannya tertangkap setelah memasok 2000 butir ekstasi ke dua klub malam.

Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).

Dijelaskan Krisno, penangkapan Edi Nurdin Massa merupakan pengembangan  dari penangkapan Juki, pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung, dua klub malam di Bandung.

Dari penangkapan Juki, akhirnya diketahui bahwa pemasok ekstasi tersebut adalah tersangka berinisial JS dan RH. Keduanya bekerja sama dengan Edi Nurdin Massa.

Kemudian diketahui bahwa JS, RH dan Edi Nurdin Massa pernah mengantar narkoba berupa  2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki,

“Tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi kepada tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan AKP ENM bersama dengan Saudara ENM,” jelasnya.

Penangkapan  terhadap AKP Edi Nurdin Massa berlangsung  Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB. 

“ENM ditangkap di tempat kejadian perkara basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan BB tersebut di atas," imbuhnya.

Dalam penangkapan Edi Nurdin dkk, Dittipidnarkoba Bareskrim juga menemukan lagi barang bukti narkoba. Yakni sabu-sabu seberat 101 gram dalam 3 plastik klip dan dua butir pil ekstasi. 

Baca Juga: Coba Melawan Petugas, Jambret Spesialis Wisatawan Langsung Didor

Selain barang bukti narkoba, juga ditemukan sebuah unit timbangan digital,  seperangkat alat hisap sabu-sabu (bong) dan cangklong, 2 unit HP yang dipakai untuk berkomunikasi, dan uang tunai sebesar Rp 27 juta.

Saat ini, Edi Nurdin Massa pun sudah ditahan dan dijadikan tersangka dalam peredaran narkoba. (Antara/PMJNews)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI