SUARA DENPASAR – Mantan Bupati Tabanan, Ni Ni Putu Eka Wiryastuti menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam lanjutan kasus korupsi dana insentif daerah (DID) 2018 di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (16/8/2022). Sebelumnya, Eka Wiryastuti dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK berupa hukuman pidana 4 tahun penjara, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Dari pantauan Suara Denpasar, Eka Wiryastuti terlihat menangis saat membacakan pleidoi setebal empat halaman. Pleidoi anak Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini merupakan gabungan dari pleidoi yang dibuat Eka Wiryastuti sendiri dan pleidoi dari kuasa hukum.
Dalam nota pembelaannya, Eka Wiryastuti mengklaim, fakta persidangan telah membuka mata publik bahwa namanya hanya dicatut dalam percakapan orang lain.
"Publik yang cerdas tentunya akan melihat apa yang dituduhkan kepada saya hanya berdasarkan pencatutan nama saya dalam percakapan orang lain. Sehingga dakwaan jauh dari fakta hukum sebenarnya," kata Eka Wiryastuti.
Eka Wiryastuti menyebut, keterangan saksi-saksi dalam persidangan tidak ada satu pun yang menyebutkan dia mengeluarkan perintah kepada Dewa Wiratmaja untuk meminta uang kepada rekanan. Uang itu adalah yang dibawa Dewa Wiratmaja untuk menyogok dua Kasi di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementeian Keuangan, yakni Yahya Purnomo dan Rifa Surya untuk membantu pengurusan DID 2018.
Eka Wiryastuti juga menerangkan bahwa terdapat beberapa bukti yang tidak layak dihadirkan di persidangan. Salah satunya adalah buku agenda yang berisi ketentuan proyek, fee, arahan, dan pembayaran DID.
"Secara tegas saya sampaikan buku agenda tersebut bukan milik saya. Dan saya tidak tahu siapa pemiliknya," aku mantan bupati Tabanan dua periode ini. (*)