Kaisar Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Pasal "Maut" Pembunuhan Berencana, Ini Ungkapan Hotman Paris

Suara Denpasar Suara.Com
Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:14 WIB
Kaisar Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Pasal "Maut" Pembunuhan Berencana, Ini Ungkapan Hotman Paris
Pengacara kawakan Hotman Paris dalam sebuah postingan di instagram (SUARA DENPASAR)

SUARA DENPASAR - Kaisar Ferdy Sambo, sebutan warganet yang dialamatkan ke Irjen Kaisar Ferdy Sambo memiliki peluang besar lolos dari jerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 dengan hukuman maksimal mati.

Bahkan, mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu malah bisa dikenakan pembunuhan biasa (Pasal 338) yang sama dengan Bharada E dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kemungkinan-kemungkinan itu dijawab oleh pengacara kawakan Hotman Paris menjawab banyaknya pertanyaan warganet terkait penerapan Pasal 340 dan Pasal 338.

"Apakah benar kasus kematian Brigadir J merupakan pembunuhan berencana 340 KUHP Pidana atau pembunuhan spontan 338. Jawabannya adalah itu tergantung temuan fakta persidangan," kata Hotman Paris seperti dikutip Suara Denpasar dari akun @hotmanparisofficial.

Dia juga mempertanyakan adakah keterangan saksi yang menyatakan seorang jenderal dan adalah suami.

Sambo menangis ketika mendengar keluhan atau cerita dari sang istri, Putri Candrawathi. Ini terkait persoalan yang terjadi di Magelang.

"Itu pertanyaan lo. Sebab kalau benar saksi-saksi kunci menceritakan kejadian bahwa seorang jendral, seorang suami menangis begitu mendengar cerita keluhan dari istrinya. Maka bisa berakibat nanti diduga apakah 338 atau 340," ulangnya lagi.

Jika menangis dan emosi artinya bisa dikatakan tindakan spontan. Pembunuhan spontan memenuhi unsur pada Pasal 338. Jadi bukan pembunuhan berencana merujuk Pasal 340.

Untuk itu dalam persidangan dia berharap bahwa jaksa untuk lebih berhati-hati. Berdasar bunyi Pasal 338 dinyatakan "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun". Jadi, Fredy Sambo bisa saja lepas dari jerat pasal maut. ***

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Pesan Ferdy Sambo ke Anak Buahnya: Ingatkan Skenario, Oke Komandan!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI