SUARA DENPASAR - Motif Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E membunuh Brigadir Joshua terus ditanyakan. Terbaru, pertanyaan datang dari anggota Komisi III DPR RI kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8/2022).
Hal itu tampak saat Kapolri datang dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI. Rapat itu khusus membahas perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Pertanyaan itu dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir. Dia mengatakan masyarakat hingga kini masih menunggu motif Sambo menghabisi ajudannya tersebut.
"Kapolri bilang tunggu sampai di persidangan. Apa yang terjadi dengan motif kasus ini membuat masyarakat menunggu," katanya.
Dia meminta motif pembunuhan Brigadir J itu jangan sampai menjadi pertanyaan kembali di masyarakat. Di sejumlah kasus lain, menurutnya, motifnya dapat dibuka kepada masyarakat.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPR Habiburokhman yang meminta motif penembakan Brigadir J dibuka lebih awal ke masyarakat.
"Tidak ada salahnya disampaikan awal motif dan latar belakang," kata Habiburokhman.
Jawaban Kapolri
Listyo Sigit Prabowo menjawab pertanyaan para anggota DPR RI tersebut. Motif Sambo, kata dia, akan dibulatkan setelah pemeriksaan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS), yakni Putri Chandrawati (PC).
“Terkait motif ini, kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari saudara FS. Namun, kami juga ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa Ibu PC,” kata Listyo Sigit.
Listyo memperkirakan apakah ketika sudah ditetapkan sebagai seorang tersangka, Putri Chandrawati akan mengubah keterangannya atau tidak. “Dengan demikian, kami bisa mendapatkan satu kebulatan terkait dengan masalah motif,” ucap Sigit.
Timsus, kata dia, dalam waktu dekat akan memeriksa PC sebagai tersangka.
Sementara untuk saat ini motif mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah kemarahan dan emosi setelah mendengar laporan dari istri Ferdy Sambo, yakni Putri Chandrawati. Hal tersebut terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, yang dianggap mencederai harkat dan martabat keluarga.
“Untuk lebih jelasnya akan diungkapkan di persidangan,” kata Kapolri.(Antara)