Bunyi Keppres 70 Tahun 2002 yang Jadi Acuan Ferdy Sambo Diberhentikan Presiden

Suara Denpasar | Suara.com

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 21:10 WIB
Bunyi Keppres 70 Tahun 2002 yang Jadi Acuan Ferdy Sambo Diberhentikan Presiden
Ferdy Sambo saat menjalani sidang KKEP. (Youtube Polri TV)

SUARA DENPASAR – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh sidang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Walau begitu, berdasarkann Keppres 70 tahun 2002 nantinya Presiden yang akan memberhentikan Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian perwira tinggi (pati) Polri dilakukan oleh Presiden. Ini berlaku juga dalam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen PolFerdy Sambo dari keanggotaan Polri.

"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," jelas Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).

Berdasarkan jabatan dan kepangkapan, Ferdy Sambo merupakan pati Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) polisi atau jenderal bintang dua. Sebelum dimutasi menjadi pati di Yanma Mabes Polri, Ferdy Sambo merupakan Kadiv Propam Polri.

Berdasarkan Pasal 28 (2) Keppres Nomor 70 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan, Wairwasum, Gub PTIK, Kasespimpol, Gubakpol, Kalemdiklat, Kadivhumas, Kadivbinkum, Kadivpropam, Kadivtelematika, Wakabareskrim, Wakababinkam, dan Kakorbrimob adalah jabatan esolon IB.

Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela. Dia merekayasa, menghilangkan dan merusak barang bukti, serta menghalangi penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Joshua pada 8 Juli 2002 lalu.

Saat ini, Ferdy Sambo juga tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua. Selain dia, ada empat lagi menjadi tersangka, yakni istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Atas putusan KKEP, Ferdy Sambo mengajukan banding. Banding memang menjadi hak terduga pelanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Bila putusan PTDH suda final dan mengikat, maka sesuai Kepres, Kapolri tidak bisa langsung memberhentikan. Sebab, pengangkatan atau pemberhentian pati Polri harus melalui Presiden. Dalam konteks ini adalah Presiden Jokowi.

Hal ini diatur dalam Pasal 29 (1) Keppres 70 tahun 2002 yang berbunyi: “Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.” (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo Ajukan Banding, Keluarga Brigadir Joshua Berharap Tetap Pecat

Ferdy Sambo Ajukan Banding, Keluarga Brigadir Joshua Berharap Tetap Pecat

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 19:51 WIB

Bareskrim Siap Tahan Istri Ferdy Sambo, Tapi Tunggu Rekomendasi Ini

Bareskrim Siap Tahan Istri Ferdy Sambo, Tapi Tunggu Rekomendasi Ini

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 18:20 WIB

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Dilaporkan Karena Berbohong soal Brigadir Joshua

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Dilaporkan Karena Berbohong soal Brigadir Joshua

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 18:03 WIB

Terkini

Menhan Sjafrie: Seluruh Kabupaten di Jawa Dikawal Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan di 2026

Menhan Sjafrie: Seluruh Kabupaten di Jawa Dikawal Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan di 2026

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:19 WIB

Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi

Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi

Hits | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:17 WIB

Menhan Sjafrie: Misi Kemanusiaan Gaza Tertunda Akibat Konflik AS - Iran

Menhan Sjafrie: Misi Kemanusiaan Gaza Tertunda Akibat Konflik AS - Iran

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:14 WIB

LPSK Pasang Badan, Lindungi PRT di Jaksel yang Diduga Dianiaya dan Dilaporkan Balik Majikan

LPSK Pasang Badan, Lindungi PRT di Jaksel yang Diduga Dianiaya dan Dilaporkan Balik Majikan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:13 WIB

Bongkar Aib ART, Erin Taulany Temukan CCTV Hera Cuma Berpakaian Dalam di Rumahnya

Bongkar Aib ART, Erin Taulany Temukan CCTV Hera Cuma Berpakaian Dalam di Rumahnya

Entertainment | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:13 WIB

Adu Chery Q dengan 5 Mobil Listrik 200 Jutaan: Harga Masih Misterius, Spek Kompetitif?

Adu Chery Q dengan 5 Mobil Listrik 200 Jutaan: Harga Masih Misterius, Spek Kompetitif?

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:10 WIB

Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Lipstik Wardah Shade Berapa? Ini 5 Pilihan yang Bagus

Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Lipstik Wardah Shade Berapa? Ini 5 Pilihan yang Bagus

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:10 WIB

7 Fakta Film Pesta Babi, Dokumenter Investigasi Konflik Agraria di Tanah Papua

7 Fakta Film Pesta Babi, Dokumenter Investigasi Konflik Agraria di Tanah Papua

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:07 WIB

Kecanduan Judol dan Pesta Narkoba, Pemuda di Lampung Tengah Nekat Kuras Rumah Kosong

Kecanduan Judol dan Pesta Narkoba, Pemuda di Lampung Tengah Nekat Kuras Rumah Kosong

Lampung | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:06 WIB

Viral! Konten Kreator Ini Maki-Maki Followers Saat Live Gara-Gara Tak Ditraktir Makan Mie Gacoan

Viral! Konten Kreator Ini Maki-Maki Followers Saat Live Gara-Gara Tak Ditraktir Makan Mie Gacoan

Entertainment | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:06 WIB