Bunyi Keppres 70 Tahun 2002 yang Jadi Acuan Ferdy Sambo Diberhentikan Presiden

Suara Denpasar

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 21:10 WIB
Bunyi Keppres 70 Tahun 2002 yang Jadi Acuan Ferdy Sambo Diberhentikan Presiden
Ferdy Sambo saat menjalani sidang KKEP. (Youtube Polri TV)

SUARA DENPASAR – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh sidang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Walau begitu, berdasarkann Keppres 70 tahun 2002 nantinya Presiden yang akan memberhentikan Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian perwira tinggi (pati) Polri dilakukan oleh Presiden. Ini berlaku juga dalam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen PolFerdy Sambo dari keanggotaan Polri.

"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," jelas Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).

Berdasarkan jabatan dan kepangkapan, Ferdy Sambo merupakan pati Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) polisi atau jenderal bintang dua. Sebelum dimutasi menjadi pati di Yanma Mabes Polri, Ferdy Sambo merupakan Kadiv Propam Polri.

Berdasarkan Pasal 28 (2) Keppres Nomor 70 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan, Wairwasum, Gub PTIK, Kasespimpol, Gubakpol, Kalemdiklat, Kadivhumas, Kadivbinkum, Kadivpropam, Kadivtelematika, Wakabareskrim, Wakababinkam, dan Kakorbrimob adalah jabatan esolon IB.

Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela. Dia merekayasa, menghilangkan dan merusak barang bukti, serta menghalangi penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Joshua pada 8 Juli 2002 lalu.

Saat ini, Ferdy Sambo juga tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua. Selain dia, ada empat lagi menjadi tersangka, yakni istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Atas putusan KKEP, Ferdy Sambo mengajukan banding. Banding memang menjadi hak terduga pelanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Bila putusan PTDH suda final dan mengikat, maka sesuai Kepres, Kapolri tidak bisa langsung memberhentikan. Sebab, pengangkatan atau pemberhentian pati Polri harus melalui Presiden. Dalam konteks ini adalah Presiden Jokowi.

baca juga

Hal ini diatur dalam Pasal 29 (1) Keppres 70 tahun 2002 yang berbunyi: “Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.” (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo Ajukan Banding, Keluarga Brigadir Joshua Berharap Tetap Pecat

Ferdy Sambo Ajukan Banding, Keluarga Brigadir Joshua Berharap Tetap Pecat

Denpasar | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 19:51 WIB

Bareskrim Siap Tahan Istri Ferdy Sambo, Tapi Tunggu Rekomendasi Ini

Bareskrim Siap Tahan Istri Ferdy Sambo, Tapi Tunggu Rekomendasi Ini

Denpasar | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 18:20 WIB

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Dilaporkan Karena Berbohong soal Brigadir Joshua

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Dilaporkan Karena Berbohong soal Brigadir Joshua

Denpasar | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 18:03 WIB

Terkini

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×