Suara Denpasar - Tak lama lagi Irjen Ferdy Sambo segera disidangkan. Saat ini, berkas kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo kini hampir rampung.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan berkas perkara tersebat segara selesai.
"Kalau kasus utama FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap. Tinggal kita liat ke depan kalau udah dinyatakan jaksa selesai artinya berkas sudah bisa kita limpahkan," kata dia saat menghadiri Karnaval Merah Putih yang digelar di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (28/8/2022).
Dia mengatakan penyidikan kasus Ferdi Sambo hampir selesai. Pihaknya sedang berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menyelesaikan berkas tersebut.
"Kami mengirim file, tetapi kami harus menambahkan apa yang kami hentikan kemarin untuk menghalangi keadilan. Tentu saja, itu terjadi," katanya.
Bareskrim Polri telah menyelesaikan berkas perkara empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Berkas tersebut diserahkan ke kejaksaan pada Jumat (20/2/19).
Berkas perkara keempat tersangka itu antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Strong Ma'aruf.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat menggunaakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.(PMJ News)
Baca Juga: 3 Zodiak Terlahir Beruntung dan Diramalkan Kaya Raya, Siap-siap Dompet Tebal