Cuma Dapat Rp50 Ribu, Gusti Ketut Puja Ditangkap Gegara Rumah jadi Tempat Judi Ceki

Suara Denpasar

Selasa, 30 Agustus 2022 | 20:25 WIB
Cuma Dapat Rp50 Ribu, Gusti Ketut Puja Ditangkap Gegara Rumah jadi Tempat Judi Ceki
Gusti Ketut Puja, penyelenggara tempat judi ceki di Sawan diditahan (IST)

SUARA DENPASAR – Gusti Ketut Puja harus kena getahnya. Pria asal Banjar Dinas Brahmana, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, itu ditangkap dan ditahan gegara rumahnya dijadikan tempat judi ceki oleh lima orang pejudi. Padahal, dia hanya dapat uang sewa tempat dari pejudi Rp50 ribu.

Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi ini, Kanit Reskrim Polsek Sawan Ipda Kadek Widana bersama anak buahnya melakukan penyelidikan ke lokasi pada 24 Agustus 2022 pukul 18.00 Wita.

“Sampai di tempat kejadian perkara sesuai informasi yang disampaikan masyarakat, benar telah adanya perjudian jenis ceki yang dilakukan oleh pemain sebanyak 5 orang,” kata Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, Selasa (30/8/2022).

AKP Dewa Putu Sudiasa menjelasan, waktu aparat datang, ditemukan lima orang itu sedang duduk melingkar memainkan judi ceki di rumah warga bernama Gusti Ketut Puja (58). Karena rumahnya dijadikan tempat main judi ceki, Gusti Ketut Puja disebut dapat yang Rp50 ribu.

“Penyelenggara (Gusti Ketut Puja) mendapatkan hasil sebesar Rp50.000. Uang tersebut dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan penyelengara sendiri,” jelasnya.

Dalam penangkapan Gusti Ketut Puja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam permainan ceki. Di antaranya adalah uang tunai Rp540.000, sebuah meja kayu bundar warna coklat, sebuah karpet plastik warna hijau muda, sebendel kartu jenis ceki berjumlah 120 lembar warna hijau.

Terhadap penyelenggara perjudian yakni Gusti Ketut Puja, AKP Dewa Putu Sudiasa mengatakan dijerat menggunakan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Untuk pemain ceki sebanyak 5 orang disangka melanggar pasal 303 Bis KUHP,”jelasnya dilansir dari Resbuleleng.

Dengan sangkaan berbeda, kelima pejudi ceki itu hanya diancam dengan hukuman yang lebih ringan. Yakni 4 tahun penjara.

baca juga

Penangkapan terhadap pelaku perjudian yang begitu marak pada Agustus 2022 ini tak lain setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi perintah agar memberantas perjudian baik konvesional maupun online. Bahkan, Jenderal Listyo mengancam akan mencopot pimpinan wilayah hukum pada jajaran kepolisian yang membiarkan atau menjadi backing perjudian.

"Yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online, semuanya harus ditindak," kata Listyo Sigit Prabowo, yang disiarkan pula di Youtube Divisi Humas Polri, 19 Agustus 2022.

"Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan (perjudian), pejabatnya saya copot, saya ndak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes juga sama, tolong betul-betul diperhatikan," tegas Jenderal Listyo Sigit. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pria di Bali Peras Rekan Kerja, Modusnya Mengaku Perempuan dan Rekam Saat VCS

Pria di Bali Peras Rekan Kerja, Modusnya Mengaku Perempuan dan Rekam Saat VCS

Denpasar | Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:07 WIB

Pastikan Payung Hukum, Perangkat Desa Adat Anturan Datangi Kejari Buleleng Terkait Pengaktifan LPD Anturan

Pastikan Payung Hukum, Perangkat Desa Adat Anturan Datangi Kejari Buleleng Terkait Pengaktifan LPD Anturan

Denpasar | Senin, 29 Agustus 2022 | 20:06 WIB

Lebih dari Semiliar, Total Sitaan Dugaan Korupsi LPD Anturan

Lebih dari Semiliar, Total Sitaan Dugaan Korupsi LPD Anturan

Denpasar | Kamis, 25 Agustus 2022 | 20:44 WIB

Terkini

Harga Minyakita Naik? Pengamat Ungkap Penyebabnya Hingga Langka di Pasaran

Harga Minyakita Naik? Pengamat Ungkap Penyebabnya Hingga Langka di Pasaran

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 12:36 WIB

Kompetisi Modifikasi Jadi Puncak Perayaan 10 Tahun Aerox Alpha di Jakarta

Kompetisi Modifikasi Jadi Puncak Perayaan 10 Tahun Aerox Alpha di Jakarta

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 12:32 WIB

Gemilang Palembang Raya x DKG 2026 Siap Digelar, QRIS Sumsel Tumbuh 46 Persen

Gemilang Palembang Raya x DKG 2026 Siap Digelar, QRIS Sumsel Tumbuh 46 Persen

Sumsel | Senin, 22 Juni 2026 | 12:30 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:22 WIB

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:15 WIB

Alasan Serial 'Di Luar Nurul' Viral, Pemeran Utamanya Cocok Banget!

Alasan Serial 'Di Luar Nurul' Viral, Pemeran Utamanya Cocok Banget!

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 12:15 WIB

Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting

Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting

Sulsel | Senin, 22 Juni 2026 | 12:14 WIB

Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors

Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors

Jakarta | Senin, 22 Juni 2026 | 12:12 WIB

Stray Kids Umumkan Album Baru THIS & THAT pada Agustus 2026 dan World Tour

Stray Kids Umumkan Album Baru THIS & THAT pada Agustus 2026 dan World Tour

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 12:08 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:07 WIB