Pria di Bali Peras Rekan Kerja, Modusnya Mengaku Perempuan dan Rekam Saat VCS

Suara Denpasar

Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:07 WIB
Pria di Bali Peras Rekan Kerja, Modusnya Mengaku Perempuan dan Rekam Saat VCS
Pelaku pemerasan dengan modus mengaku sebagai perempuan di Buleleng, Bali. (Polres Buleleng)

Suara Denpasar - Polisi menangkap pemuda berusia 20 tahun, IKAS karena memeras rekan kerjanya dengan modus mengaku sebagai perempuan. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,5 juta. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika mengatakan pelaku mengaku sebagai perempuan dan melakukan video chat seks atau VCS. Awalnya terduga pelaku menggunakan identitas palsu pada aplikasi whatsapp.

Saat berkenalan, dia memakai nama Bella Putri. Pelaku lantas merayu korban untuk melakukan VCS. Namun, tanpa sepengetahuan korban kegiatan tersebut direkam.

 Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada 2021 silam. Pada bulan Juni 2022, terduga pelaku yang mengaku sebagai Bella Putri kembali menghubungi korban melalui whatsapp. 

Pelaku mengancam akan menyebarkan video VCS korban ke keluarganya melalui media sosial. Pelaku meminta uang Rp1,5 juta agar video tersebut tidak disebarkan.

"Melakukan pemerasan meminta uang imbalan sejumlah Rp. 1.500.000,  jika tidak ingin video tersebut disebarkan," kata dia, Selasa (30/8/2022).

Korban berinisial IMS (55), asal Kecamatan Kubutambahan melaporkan pemerasan itu ke polisi. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengetahui terduga pelaku yang mengaku bernama  Bella Putri. 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kemudian pelaku teridentifikasi adalah seorang laki-laki yang berinisial IKAS, asal Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan.

Tak butuh waktu lama, polisi lantas menangkapkan pada 3 Juli 2022 di rumahnya. Saat itu juga disita ponsel, kartu SIM dan laptop yang dipergunakan sebagai alat melakukan aksinya.

IKAS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diamankan di Rumah Tahanan Negara Polres Buleleng.

Kepada polisi, pelaku ingin menjatuhkan harga diri korban di kalangan publik. Sebab, dia sakit hati dengan korban karena upahnya sempat tak dibayar oleh korban.

Pelaku kini diancam dengan Pasal 45 ayat (4) UU no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Curi Tas Kosmetik Milik WNA, Waria Ditangkap Polisi di Canggu Bali

Curi Tas Kosmetik Milik WNA, Waria Ditangkap Polisi di Canggu Bali

| Senin, 29 Agustus 2022 | 21:45 WIB

Pastikan Payung Hukum, Perangkat Desa Adat Anturan Datangi Kejari Buleleng Terkait Pengaktifan LPD Anturan

Pastikan Payung Hukum, Perangkat Desa Adat Anturan Datangi Kejari Buleleng Terkait Pengaktifan LPD Anturan

| Senin, 29 Agustus 2022 | 20:06 WIB

Kapal Miring-Batu Bara Tumpah ke Laut, Warga Celukan Bawang Mengadu ke Gubernur Bali

Kapal Miring-Batu Bara Tumpah ke Laut, Warga Celukan Bawang Mengadu ke Gubernur Bali

| Senin, 29 Agustus 2022 | 19:09 WIB

Terkini

Bisnis Haram di Kamar Kos, Pasangan Suami Istri di Bekasi Ditangkap

Bisnis Haram di Kamar Kos, Pasangan Suami Istri di Bekasi Ditangkap

Bekaci | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:02 WIB

BI Rate Naik Lagi 25 bps, Jadi 5,50 Persen

BI Rate Naik Lagi 25 bps, Jadi 5,50 Persen

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:02 WIB

Kawasaki Brusky vs 3 Kompetitor Motor Matic 125cc, Mending Mana?

Kawasaki Brusky vs 3 Kompetitor Motor Matic 125cc, Mending Mana?

Otomotif | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:02 WIB

Verdonk hingga Nathan Tjoe-A-On Terancam! Wingback Muda Diprediksi Bersinar di Piala Asia 2027

Verdonk hingga Nathan Tjoe-A-On Terancam! Wingback Muda Diprediksi Bersinar di Piala Asia 2027

Bola | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:00 WIB

Fallen Petals: Novel Iyamisu dengan Plot Twist Berlapis

Fallen Petals: Novel Iyamisu dengan Plot Twist Berlapis

Your Say | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:00 WIB

Pesan Presiden Portugal untuk Cristiano Ronaldo Cs: Menangkan Piala Dunia untuk Diogo Jota

Pesan Presiden Portugal untuk Cristiano Ronaldo Cs: Menangkan Piala Dunia untuk Diogo Jota

Bola | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:59 WIB

Rekonstruksi Kasus Day Care Little Aresha Jogja, Orangtua Emosi Maki-maki Para Pelaku

Rekonstruksi Kasus Day Care Little Aresha Jogja, Orangtua Emosi Maki-maki Para Pelaku

Video | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:57 WIB

7 Sayuran yang Paling Mudah Ditanam di Rumah, Sehat dan Hemat In This Economy

7 Sayuran yang Paling Mudah Ditanam di Rumah, Sehat dan Hemat In This Economy

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:57 WIB

Gegara Rupiah Keok, Bank Indonesia Mendadak Naikkan BI-Rate Jadi 5,50%

Gegara Rupiah Keok, Bank Indonesia Mendadak Naikkan BI-Rate Jadi 5,50%

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:57 WIB

Bukan Cuma Bupati, KPK Juga Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi di Disdik Muara Enim

Bukan Cuma Bupati, KPK Juga Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi di Disdik Muara Enim

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:55 WIB