denpasar

Pastikan Payung Hukum, Perangkat Desa Adat Anturan Datangi Kejari Buleleng Terkait Pengaktifan LPD Anturan

Suara Denpasar Suara.Com
Senin, 29 Agustus 2022 | 20:06 WIB
Pastikan Payung Hukum, Perangkat Desa Adat Anturan Datangi Kejari Buleleng Terkait Pengaktifan LPD Anturan
Sejumlah Perangkat Desa Adat Anturan Datangi Kejari Buleleng Terkait Pengaktifan LPD Anturan (SUARA DENPASAR)

SUARA DENPASAR - Delapan orang Perangkat Desa Adat yang terdiri dari Kelian Adat Anturan, Saba Desa Anturan, Perwakilan Kerta Desa Anturan serta perwakilan salah satu Kelian Banjar  di Anturan, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Senin (29/8/2022) sekitar pukul 10.00 WITA. 

Mereka datang terkait rencana pengaktifan LPD Anturan dengan pengurus yang baru. 

Kedatangan dari para perangkat Desa Adat Anturan tersebut ingin memastikan payung hukum kepengurusan baru LPD Anturan yang rencananya akan diaktifkan kembali. 

Ada beberapa isu yang ditanyakan oleh perangkat Desa Adat Anturan dalam audiensi ini, selain perihal payung hukum bagi pengurus LPD Anturan yang baru, ada juga mengenai langkah bagi kreditur LPD Anturan yang banyak menunggak dan tidak segera melunasi kewajibannya. 

Selain itu, masyarakat juga menanyakan bilamana terdapat paguyuban yang hadir untuk meminta pengembalian uang deposan.

Adapun pada kesempatan audiensi tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng memberikan tanggapannya bahwa Kejaksaan Negeri Buleleng sangat mengapresiasi jika LPD Anturan bangkit dan beroperasi kembali karena deposan dan masyarakat sangat berharap uang mereka dapat kembali. 

Artinya dengan beroperasinya kembali LPD Anturan, maka proses bisnis dapat berjalan kembali meskipun hal ini membutuhkan proses. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng juga menyampaikan bahwa payung hukum untuk mengaktifkan kembali LPD Anturan adalah Paruman Adat. 

Tetapi paruman adat harus dilaksanakan dengan benar dan riil. Kejaksaan tidak berwenang memberikan rekomendasi pengaktifan kembali LPD Anturan. Semuanya kembali pada hasil keputusan Paruman Desa Adat Anturan. 

Baca Juga: Lebih dari Semiliar, Total Sitaan Dugaan Korupsi LPD Anturan

Juga tidak boleh ragu untuk melangkah menjalankan bisnis proses LPD agar uang para deposan bisa kembali. 

Juga dipersilahkan para Pengurus Adat Anturan membahas hal ini dalam Paruman Adat, memastikan semua disepakati dalam Paruman Adat, termasuk bagaimana cara dan waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan deposito dan tabungan masyarakat, semua itu harus di sepakati dalam Paruman Adat.

Terkait tunggakan kredit juga harusnya diambil keputusan dalam Paruman Adat tersebut, sehingga pengurus yang baru memiliki aturan / dasar hukum untuk melanjutkan Bisnis Proses LPD Anturan. Kelian adat beserta perangkat adat harus mampu hadir memecahkan masalah ini. 

Kemudian untuk masalah kredit macet, kalau pengurus LPD Anturan yang baru mengalami kendala dalam penagihan, bisa berkonsultasi dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Buleleng, jadi Pengurus LPD yang baru bisa membuat  MoU dengan Bidang Datun Kejaksaan Negeri Buleleng  nantinya akan di fasilitasi membahas restrukturisasi ulang hutang kreditor dengan LPD Anturan.

Selanjutnya, untuk antisipasi tuntutan para nasabah terkait pengembalian uang mereka, selayaknya ini yang harus bisa dijelaskan oleh Desa Adat dan Pengurus LPD yang baru. Karena tentu tidak serta merta uang mereka bisa di kembalikan secara sekaligus (harusnya bertahap).

Intinya pihak Kejaksaan Negeri Buleleng akan mendukung upaya yang dilakukan oleh para pengurus Adat Anturan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI