“Mereka ini masih suami istri, tidak ada perjanjian pranikah. Walaupun itu penghasilan penggugat dan tergugat itu merupakan harta bersama. Tidak ada uang yang dibawa kabur," tegasnya.
Menurutnya, uang yang disebut telah dicuri oleh kliennya itu adalah uang bersama yang dipakai untuk kebutuhan rumah tangga.
"Mereka bilang uang itu ditransfer setiap bulan dan itu merupakan uang nafkah atau uang harta bersama untuk mereka. Karena mereka tidak dapat membuktikan bukti cash yang dibawa lari klien kami, tidak ada bukti transfer sebesar itu juga,” lanjutnya.
Dia juga membantah adanya tudingan perselingkuhan antara kliennya dengan pria lain.
“Tuduhan perselingkuhan itu tidak benar, sebab tidak ada bukti, apalagi buktinya tadi itu di-hack, dan itu tidak legal dalam persidangan," tambahnya.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pihak tergugat, Nana kembali digelar pada Rabu (7/9/2022) pekan depan. (MNP)