Suara Denpasar - Tak hanya sang suami, Irjen Ferdy Sambo membuat sejarah kelam di institusi kepolisian dengan menyeret puluhan polisi dalam rekayasa kasus polisi tembak polisi dengan korban Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diam-diam, prestasi serupa juga dibukukan sang istri yakni Putri Candrawathi. Bahkan, sampai saat ini Putri Sambo belum juga ditahan penyidik Timsus Mabes Polri dengan alasan kemanusiaan.
“Setiap kasus pembunuhan gak pernah ada tuh satu orang yang ikut membunuh pembunuhan berencana lepas gitu aja gak ditahan. Ini kan bodoh juga!,” kata Deolipa Yumara seperti dikutip dari Youtube tvOneNews, Rabu (31/8/2022).
Jadi, hemat dia, penangguhan penahanan yang diberikan terhadap Putri Candrawathi itu tidak umum dalam penegakkan hukum di Indonesia. Apalagi, kasus yang menjerat adalah pembunuhan. "Tidak pernah ada dalam sejarah seseorang yang sudah jadi tersangka kasus pembunuhan, berencana apalagi dan dia terlibat. Itu masih bebas kelayapan," sentil dia.
Sementara itu pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis kepada Suara.com saat ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, usai pemeriksaan, Rabu (31/8/2022) malam. Dia menjelaskan bahwa penangguhan penahanan itu merujuk Pasal 31 ayat (1) KUHAP dengan alasan kemanusiaan.
Di mana Putri Candrawathi kondisi kesehatannya tidak stabil dan masih memiliki anak kecil. Atas permohonan berikut dalil tersebut, pihak penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan
Putri Cadrawathi. Di mana yang berangkutan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
Untuk diketahui, dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hanya Putri Candrawathi yang tidak ditahan. Sedangkan empat lainnya yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), dan Kuat Ma’ruf (KM) jauh hari sebelumnya sudah menghuni pengapnya sel tahanan. ***