- Presiden Prabowo Subianto menetapkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026 mengenai pemberian tunjangan serta berbagai fasilitas bagi hakim ad hoc.
- Besaran tunjangan hakim ad hoc ditetapkan mulai dari Rp49,3 juta hingga Rp105,2 juta sesuai dengan jenjang pengadilan masing-masing.
- KPK menegaskan peningkatan kesejahteraan tersebut harus dibarengi dengan penguatan sistem, tata kelola peradilan, serta peningkatan integritas aparat penegak hukum.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri dari tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan kepada hakim ad hoc.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc yang ditetapkan pada 4 Februari 2026.
KPK menegaskan bahwa perbaikan kesejahteraan ini harus berjalan seiring dengan penguatan sistem dan tata kelola peradilan secara menyeluruh.
"Perlu disadari bahwa sektor peradilan juga menjadi salah satu area yang memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik korupsi. Oleh sebab itu, usaha perbaikan kesejahteraan hakim harus berjalan seiring dengan penguatan sistem dan tata kelola peradilan secara menyeluruh," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Lembaga antirasuah menilai hakim memiliki peran yang sangat strategis dalam sistem hukum di Indonesia. Budi menyebut setiap putusan yang dihasilkan tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga menentukan arah keadilan.
Untuk itu, KPK berharap peningkatan kesejahteraan hakim dapat memperkuat kembali independensi, profesionalisme, dan integritas aparat peradilan dalam menjalankan tugasnya.
Meski begitu, Budi mengatakan sektor peradilan merupakan salah satu area yang rentan terhadap praktik korupsi. Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan hakim harus sejalan dengan penguatan tata kelola peradilan.
"Kenaikan kesejahteraan melalui peningkatan pendapatan dari gaji atau tunjangan resmi menjadi salah satu dari sekian upaya perbaikan, namun yang lebih penting adalah memastikan bahwa sistem peradilan berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi," ujar Budi.
"KPK memandang bahwa reformasi sistem peradilan harus dilakukan secara komprehensif dan terukur. Mulai dari perbaikan sistem, peningkatan transparansi, hingga penguatan pengawasan," tandas dia.
Adapun besaran tunjangan hakim ad hoc untuk tingkat pertama, seperti di pengadilan tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, hak asasi manusia, dan niaga, ditetapkan sebesar Rp49,3 juta (Rp49.300.000).
Kemudian, hakim ad hoc tingkat banding mendapatkan tunjangan sebesar Rp62,5 juta (Rp62.500.000), sedangkan hakim ad hoc tingkat kasasi menerima tunjangan sebesar Rp105,2 juta (Rp105.270.000).