Suara Denpasar - Sejak Kamis kemarin hingga Jumat 2 September 2022 hari ini secara bergantian para perwira polisi yang melanggar etik dalam penanganan kematian Brigadir J mulai diadili.
Tercatat total ada tujuh perwira menengah dan perwira atas yang harus diadili di Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sampai Jumat hari ini, sudah ada tiga perwira yang menjalani sidang etik, bahkan satu di antaranya sudah divonis.
Dua lainnya kemungkinan besar akan diumumkan hasilnya pada Jumat 2 September 2022 hari ini.
Untuk perwira yang sudah menjalani sidang etik ini adalah Irjen Ferdy Sambo yang sudah diputus pecat.
Kemudian Kompol Chuk Putranto yang sudah disidang pada Kamis dan hari ini menunggu putusan.
Anggota polisi lainnya yang sudah jalani sidang adalah Kompol Baiquni Wibowo, yang pada Jumat ini.
Para anggota korps Bhayangkara ini disidang karena menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Hari ini sidang KKEP KP BW (Kompol Baiquni Wibowo)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Baca Juga: Nasib Anak Buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Terancam, Keputusan Dipecat atau Tidak Tunggu Hari Ini
Sidang tersebut berlangsung mulai pukul 09.30 WIB. Humas Polri menyediakan layanan televisi bagi masyarakat dan media untuk menyaksikan dan media meliput pelaksanaan sidang etik.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menetapkan tujuh anggota Polri sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Ketujuh tersangka itu, adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
Kemudian mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Ada juga nama mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, serta mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. ***