Suara Denpasar - Pernyataan mengejutkan datang dari istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pasca kasus pembunuhan terhadap Brigadir J mencuat ke publik.
Dalam pernyataannya, versi Putri Candrawathi menyebut jika dirinya menjadi korban kekerasan seksual.
Akibat tekanan dalam kasus tersebut bahkan terlontar pernyataan mengejutkan dari Putri Candrawathi.
Ungkapan ini disampaikan oleh Putri Candrawathi kepada ketua Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan Andy Yentriyani.
"Kami menemukan bahwa ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak penyidik baik dan keterangan P dan FS mengenai peristiwa ini," kata Andy di Kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis (1/9/20220) dilansir dari laman PMJnews, Jumat.
Kasus yang dimaksud istri dari Ferdy Sambo ini adalah adanya dugaan kuat kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Peristiwa seperti yang diungkapkan Putri ini disebut berlangsung pada 7 Juli 2022.
Berdasarkan temuan timnya, terdapat keengganan dari yang bersangkutan untuk melaporkan kasusnya sedari awal.
Terdapat sejumlah faktor yang mendukung hal itu, seperti rasa malu, menyalahkan diri sendiri, dan takut pada ancaman pelaku, serta dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya dalam kasus ini.
Baca Juga: Keputusan di Tangan Penyidik, Putri Sambo Tidak Ditahan Disorot
"Posisi sebagai istri dari seorang petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan maupun laki-laki pada ancaman dan menyalahkan diri sendiri, sehingga merasa lebih baik mati. Ini disampaikan (Putri) berkali-kali," urai Andy.
Sebelumnya Putri sempat melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut ke Mabes Polri.
Selain dugaan pelecehan, saat itu dia bersama Ferdy Sambo juga melaporkan kasus percobaan pembunuhan yang diduga dilakukan Brigadir J.
Namun setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik Mabes Polri, tidak ditemukan adanya bukti yang kuat adanya dugaan tersebut.
Dua laporan itu akhirnya ditutup oleh penyidik karena dianggap kurang bukti. ***