Suara Denpasar - Brigjen Hendra Kurniawan akan menjalani sidang etik dalam kasus menghalangi penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Joshua. Terkait keterlibatan Hendra akan ditentukan dalam persidangan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hakim hanya akan menilai sesuai fakta persidangan.
"Fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim," kata Dedi, Jumat (2/9/2022) dikutip dari Antara.
Dedi pun menanggapi unggahan istri Hendra yaitu Seali Syah. Sang istri sebelumnya mengunggah sebuah surat permintaan maaf dari Ferdy Sambo.
Dalam surat itu berisi salah satunya bahwa Hendra tidak terlibat dalam perusakan CCTV. Perusakan CCTV ini merupakan salah satu alat bukti peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Dedi menegaskan bahwa unggahan sang istri itu merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa. Hal itu diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”.
"Orang terdakwa, tersangka sekalipun sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkari, monggo silakan," kata dia.
Dedi mengatakan pembuktian tersebut nantinya akan diputuskan oleh hakim persidangan berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi-saksi dan alat bukti lainnya.
Hal yang sama juga terjadi pada sidang etik lainnya yaitu komisi etik memutuskan secara kolektif kolegial. Dia menyebut hakim menilai dari fakta persidangan.
Baca Juga: Gara-gara Ferdy Sambo, 28 Polisi Terancam Pecat Sepeti Kompol Chuk Putranto ?
"Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya itu," katanya pula.
Sebelumnya, Seli melalui akun instagramnya @saelisyah mengunggah surat pernyataan permintaan maaf Sambo. yang tertanggal 30 Agustus 2022.
Isinya di bagian akhirn yaitu jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah.
"Mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri."
Sebanyak 7 polisi menjadi tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Berikut adalah rincinnya.