SUARA DENPASAR – Sosok Kompol Baiquni Wibowo masih menjadi sorotan publik karena keterlibatannya dalam obstruction of justice (menghalangi penyidikan) perkara pembunuhan Brigadir Joshua. Anak buah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ini baru saja disanksi pecat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), 2 September 2022.
Jumat (2/9/2022), Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, Kompol BW (Baiquni Wibowo) menjalani sidang sekitar 12 jam. Dari Pukul 09.30 sampai 21.10 WIB. Dijelaskan, sidang dipimpin Irjen Pol Tornagogo Sihombing dan anggotanya.
Dia pun menegaskan bahwa Kompol Baiquni Wibowo dijerat menggunakan Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, kemudian Pasal 6 Ayat (2) huruf b Pasal 8 huruf c ke-1 Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Dia pun menegaskan, sidang tadi diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang, yang pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kemudian Kompol BW diberi sanksi adiministrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari. Patsusnya di Provos.
“Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” kata Irjen Pol Dedi.
Irjen Pol Dedi mengakui, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding atas putusan Sidang KKEP.
“Yang bersangkutan mengajukan banding. Itu haknya yang bersangkutan,” jelasnya.
Kompol Baiquni Wibowo diajukan ke sidang kode etik karena dugaan menghalangi penyidikan. Selain sebagai pelanggaran etika, perbuatannya ini juga tergolong pidana. Dalam kasus pidana, dia sudah jadi tersangka dan dijerat menggunakan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Kompol Baiquni Wibowo adalah bawahan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Jabatan Kompol Baiquni adalah PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Namun, kini dia sudah dicopot dari jabatan tersebut pada 4 Agustus 2022 lalu seiring dengan terungkapnya penyidikan pembunuhan Brigadir Joshua.
Peran Kompol Baiquni Wibowo dalam perkara obstruction of justice sama dengan yang dilakukan Kompol Chuck Putranto dan AKBP Arif Rachman Arifin. Yakni berperan mengambil hingga merusak CCTV pada 8 Juli 2022, sesaat setelah terjadi pembunuhan Brigadir Joshua di rumah dinas Faerdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ketiganya mendapat perintah dari atasan mereka, yakni Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan; dan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria.
Siapa kah Kompol Baiquni Wibowo ini? Dari penelusuran SuaraDenpasar dari sejumlah sumber berita maupun skripsi saat dia belajar di STIK-PTIK, Kompol Baiquni merupakan pria kelahiran Pontianak, 18 Februari 1985.
Dia meniti karier kepolisian melalui jenjang Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus tahun 2006. Dia satu Angkatan dengan Kompol Chuck Putranto.
Kompol Baiquni Wibowo mengawali karier di Payakumbuh, Sumatera Barat. Dia berpindah-indah dari satu jabatan ke jabatan lain di Polres Payakumbuh maupun di Polsek yang masih di wilayah Payakumbuh. Dia juga sempat berugas di Polres Bukittinggi, maupun Polres 50 Kota.
Selain itu, Kompol Baikuni juga meniti karier sebagai Kasat Reskrim Polres Ambon, Kaur Binpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.
Anggota Satgas TPPO Bersama Ferdy Sambo
![Kompol Baiquni Wibowo (depan-kiri) saat tergabung dalam Satgas Pemberantasan TPPO Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. [38setia.com]](https://media.suara.com/suara-partners/denpasar/thumbs/1200x675/2022/09/03/1-kompol-baiquni-wibowo-depan-kiri-saat-tergabung-dalam-satgas-pemberantasan-tppo-subdit-iii-dittipidum-bareskrim-polri.jpg)
Dia sempat menjadi bagian Satgas Pemberantasan TPPO (tindak pidana perdagangan orang) bersama Kompol Chuck Putranto. Satgas TPPO berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Nah, kebetulan, Kasubdit III Dittipidum Polri Kombes Ferdi Sambo pada waktu itu (2016-2018) adalah Ferdy Sambo yang masih berpangkat Kombes.
Sejak itulah ia menjadi lengket dengan Ferdy Sambo. Ferdy Sambo sendiri sempat menjadir Dirtipidum Bareskrim Polri pada 2019 sampai 2020. Kemudian menjadi Kadiv Propam Polri pada 2020–2022. Ketika Ferdy Sambo jadi Kadivp Propam Polri, dia juga menjadi anak buahnya, sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Berikut sosok, berupa profil dan biodata Kompol Baiquni Wibowo yang disarikan dari berbagai sumber:
Nama: Baiquni Wibowo
Tempat, tanggal lahir: Pontianak, 18 Februari 1985
Agama/ Suku: Islam/ Jawa
Ayah: Sunarjono
Ibu: Nurmasita
Pasangan: Nurramadhania Choirunnisa
Pangkat: Komisaris Polisi (Kompol)
Pendidikan Umum:
- SDN 12 Lahat (1997)
- SMPN 1 Medan (2000)
- SMUN 1 Cimahi (2003)
Pendidikan Kepolisian
- Akpol 2006
- PTIK: 2015
Pendidikan Kejuruan:
- Dikbangspes Cyber Crime (2009)
Kepangkatan:
- Ipda: 2006
- Iptu: 2010
- AKP: 2013
- Kompol: -
Karier Kepolisian
- Ka SPK Res Payakumbuh
- Pama Polresta Payakumbuh
- Kanit IV Sat Reskrim Polres Payakumbuh
- Kanit Res Polsekta Payakumbuh
- KBO Sat Reskrim Polres Payakumbuh
- Kasat Res Narkoba Polres Payakumbuh
- Kasat Res Narkoba Polres Buktinggi
- Kapolsek Pangkalan Polres 50 Kota
- Kasat Reskrim Polres Ambon
- Kaur Binpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku
- Satgas TPPO Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
- PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Begitulah sosok atau profil dan biodata Kompol Baiquni Wibowo. Semoga bisa menambah wawasan tentang tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua. (Berbagai sumber)