Pelaku Oplos LPG yang Ditangkap di Badung Sudah Beraksi Sejak Lama, Ternyata

Suara Denpasar

Minggu, 04 September 2022 | 18:38 WIB
Pelaku Oplos LPG yang Ditangkap di Badung Sudah Beraksi Sejak Lama, Ternyata
Nyoman Sedja dan anak buahnya yang melakukan oplos LPG ditangkap Polres Badung. (SuaraDenpasar/MNP)

SUARA DENPASAR -  Nyoman Sedja (65) pelaku oplos gas LPG yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Badung ternyata sudah beraksi cukup lama. Hal itu terungkap setelah dia ditangkap bersama anak buahnya.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, pelaku ditangkap di Jalan Batan Bengkel Desa Buduk, Mengwi, Badung, Sabtu (3/9/2022) pukul 11.30 Wita. Dari penangkapan itu, polisi menyita 625 tabung gas sebagai barang bukti.

"Aksinya sudah dilakukan sejak lama," kata AKBP Leo di Polres Badung, Minggu (4/9/2022.

Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran tabung gas dengan harga yang tak wajar di Buduk, Badung. Polisi lalu melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan ini kemudian terlihat mobil pick up DK 9619 BY mengangkut tabung gas ukuran 12 kilogram serta 3 kilogram. Mobil itu langsung dicegat dan diperiksa. Saat diperiksa mengenai nota DO (delivery order) gas 12 kg itu, ia tidak bisa menunjukan surat pembelian resmi dari SPBE.

"Pelaku (sopir) mengakui jika gas itu hasil oplosan di sebuah gudang daerah Kediri, Tabanan," bebernya.

Polisi lalu melakukan pendalaman. Hingga akhirnya diketahui bahwa di gudang itu dilakukan pemindahan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 Kg. Lalu polisi langsung melakukan penggrebekan.

Sehingga diamankan 625 tabung gas. Rinciannya berupa 25 tabung ukuran 12 kg dalam keadaan terisi, 89 tabung ukuran 12 kg dalam keadaan kosong, 350 tabung ukuran 3 kg dalam keadaan berisi dan 149 tabung dalam keadaan kosong.

"Pelaku bisa mendapat keuntungan karena dijual dengan harga nonsubsidi. Keuntungannya berkisar antara tiga puluh ribu rupiah sampai tiga puluh lima ribu rupiah," imbuh AKBP Leo.

baca juga

Di lokasi itu juga ditemukan barang bukti lain termasuk tiga unit mobil pick up, hingga pipa pemindah gas.

Dari pemeriksaan, terungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku telah melakukan aksi melanggar hukum itu selama 13 tahun terakhir. 

Dia kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling lama Rp 60 miliar. (MNP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bikin Antrean Panjang, Bos Pertamini Diringkus Polisi: Dilaporkan Warga Beli Pertalite 4 Jerigen

Bikin Antrean Panjang, Bos Pertamini Diringkus Polisi: Dilaporkan Warga Beli Pertalite 4 Jerigen

Denpasar | Minggu, 04 September 2022 | 17:11 WIB

Agustus, Polres Badung Amankan 145 Butir Ekstasi

Agustus, Polres Badung Amankan 145 Butir Ekstasi

Denpasar | Minggu, 04 September 2022 | 16:58 WIB

Ngeri! Kesurupan Beli Pertalite, Pria Berpakaian Adat di Bali Tusuk Pemotor

Ngeri! Kesurupan Beli Pertalite, Pria Berpakaian Adat di Bali Tusuk Pemotor

Denpasar | Kamis, 01 September 2022 | 11:19 WIB

Telanjang Bulat, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Kuta Utara, Badung

Telanjang Bulat, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Kuta Utara, Badung

Denpasar | Rabu, 31 Agustus 2022 | 14:25 WIB

Terkini

5 Jenis Sepatu Lari dan Fungsinya Sesuai Kebutuhan, Jangan Salah Pilih!

5 Jenis Sepatu Lari dan Fungsinya Sesuai Kebutuhan, Jangan Salah Pilih!

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:13 WIB

Mesin Belgia Mulai Panas, Courtois Yakin Setan Merah Pulangkan Spanyol

Mesin Belgia Mulai Panas, Courtois Yakin Setan Merah Pulangkan Spanyol

Bola | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:10 WIB

Staycation Rasa Liburan di Tengah Jakarta, Menemukan Oase Hijau Bernama Park 5 Simatupang

Staycation Rasa Liburan di Tengah Jakarta, Menemukan Oase Hijau Bernama Park 5 Simatupang

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:06 WIB

Jelang Lawan Inggris, Norwegia Diserang Wabah Flu: Bagaimana Kabar Haaland?

Jelang Lawan Inggris, Norwegia Diserang Wabah Flu: Bagaimana Kabar Haaland?

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:00 WIB

Masa Depan Pariwisata Yogyakarta: Menjaga Budaya di Tengah Arus Global

Masa Depan Pariwisata Yogyakarta: Menjaga Budaya di Tengah Arus Global

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:59 WIB

5 Daya Tarik Utama Wisatawan Asing Berlibur di Indonesia

5 Daya Tarik Utama Wisatawan Asing Berlibur di Indonesia

Bali | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:57 WIB

Panduan Lengkap Urus Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM, Ini Syarat dan Caranya

Panduan Lengkap Urus Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM, Ini Syarat dan Caranya

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:55 WIB

Benarkah Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri? Ini Jawaban Komisi III DPR

Benarkah Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri? Ini Jawaban Komisi III DPR

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:54 WIB

5 Slingback Heels dengan Desain Minimalis, Cocok untuk Gaya Office Look!

5 Slingback Heels dengan Desain Minimalis, Cocok untuk Gaya Office Look!

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:50 WIB

Penjualan Anjlok 87 Persen, Kia Kapok Jualan Sedan dan Pilih Suntik Mati

Penjualan Anjlok 87 Persen, Kia Kapok Jualan Sedan dan Pilih Suntik Mati

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:50 WIB

×