Pelaku Oplos LPG yang Ditangkap di Badung Sudah Beraksi Sejak Lama, Ternyata

Suara Denpasar Suara.Com
Minggu, 04 September 2022 | 18:38 WIB
Pelaku Oplos LPG yang Ditangkap di Badung Sudah Beraksi Sejak Lama, Ternyata
Nyoman Sedja dan anak buahnya yang melakukan oplos LPG ditangkap Polres Badung. (SuaraDenpasar/MNP)

SUARA DENPASAR -  Nyoman Sedja (65) pelaku oplos gas LPG yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Badung ternyata sudah beraksi cukup lama. Hal itu terungkap setelah dia ditangkap bersama anak buahnya.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, pelaku ditangkap di Jalan Batan Bengkel Desa Buduk, Mengwi, Badung, Sabtu (3/9/2022) pukul 11.30 Wita. Dari penangkapan itu, polisi menyita 625 tabung gas sebagai barang bukti.

"Aksinya sudah dilakukan sejak lama," kata AKBP Leo di Polres Badung, Minggu (4/9/2022.

Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran tabung gas dengan harga yang tak wajar di Buduk, Badung. Polisi lalu melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan ini kemudian terlihat mobil pick up DK 9619 BY mengangkut tabung gas ukuran 12 kilogram serta 3 kilogram. Mobil itu langsung dicegat dan diperiksa. Saat diperiksa mengenai nota DO (delivery order) gas 12 kg itu, ia tidak bisa menunjukan surat pembelian resmi dari SPBE.

"Pelaku (sopir) mengakui jika gas itu hasil oplosan di sebuah gudang daerah Kediri, Tabanan," bebernya.

Polisi lalu melakukan pendalaman. Hingga akhirnya diketahui bahwa di gudang itu dilakukan pemindahan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 Kg. Lalu polisi langsung melakukan penggrebekan.

Sehingga diamankan 625 tabung gas. Rinciannya berupa 25 tabung ukuran 12 kg dalam keadaan terisi, 89 tabung ukuran 12 kg dalam keadaan kosong, 350 tabung ukuran 3 kg dalam keadaan berisi dan 149 tabung dalam keadaan kosong.

"Pelaku bisa mendapat keuntungan karena dijual dengan harga nonsubsidi. Keuntungannya berkisar antara tiga puluh ribu rupiah sampai tiga puluh lima ribu rupiah," imbuh AKBP Leo.

Baca Juga: Sidang Etik Brigjen Hendra, Kombes Agus, AKBP Arif, dan AKP Irfan Diundur, Ada Apa?

Di lokasi itu juga ditemukan barang bukti lain termasuk tiga unit mobil pick up, hingga pipa pemindah gas.

Dari pemeriksaan, terungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku telah melakukan aksi melanggar hukum itu selama 13 tahun terakhir. 

Dia kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling lama Rp 60 miliar. (MNP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI