Pelaku Oplos LPG yang Ditangkap di Badung Sudah Beraksi Sejak Lama, Ternyata

Suara Denpasar | Suara.com

Minggu, 04 September 2022 | 18:38 WIB
Pelaku Oplos LPG yang Ditangkap di Badung Sudah Beraksi Sejak Lama, Ternyata
Nyoman Sedja dan anak buahnya yang melakukan oplos LPG ditangkap Polres Badung. (SuaraDenpasar/MNP)

SUARA DENPASAR -  Nyoman Sedja (65) pelaku oplos gas LPG yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Badung ternyata sudah beraksi cukup lama. Hal itu terungkap setelah dia ditangkap bersama anak buahnya.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, pelaku ditangkap di Jalan Batan Bengkel Desa Buduk, Mengwi, Badung, Sabtu (3/9/2022) pukul 11.30 Wita. Dari penangkapan itu, polisi menyita 625 tabung gas sebagai barang bukti.

"Aksinya sudah dilakukan sejak lama," kata AKBP Leo di Polres Badung, Minggu (4/9/2022.

Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran tabung gas dengan harga yang tak wajar di Buduk, Badung. Polisi lalu melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan ini kemudian terlihat mobil pick up DK 9619 BY mengangkut tabung gas ukuran 12 kilogram serta 3 kilogram. Mobil itu langsung dicegat dan diperiksa. Saat diperiksa mengenai nota DO (delivery order) gas 12 kg itu, ia tidak bisa menunjukan surat pembelian resmi dari SPBE.

"Pelaku (sopir) mengakui jika gas itu hasil oplosan di sebuah gudang daerah Kediri, Tabanan," bebernya.

Polisi lalu melakukan pendalaman. Hingga akhirnya diketahui bahwa di gudang itu dilakukan pemindahan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 Kg. Lalu polisi langsung melakukan penggrebekan.

Sehingga diamankan 625 tabung gas. Rinciannya berupa 25 tabung ukuran 12 kg dalam keadaan terisi, 89 tabung ukuran 12 kg dalam keadaan kosong, 350 tabung ukuran 3 kg dalam keadaan berisi dan 149 tabung dalam keadaan kosong.

"Pelaku bisa mendapat keuntungan karena dijual dengan harga nonsubsidi. Keuntungannya berkisar antara tiga puluh ribu rupiah sampai tiga puluh lima ribu rupiah," imbuh AKBP Leo.

Di lokasi itu juga ditemukan barang bukti lain termasuk tiga unit mobil pick up, hingga pipa pemindah gas.

Dari pemeriksaan, terungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku telah melakukan aksi melanggar hukum itu selama 13 tahun terakhir. 

Dia kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling lama Rp 60 miliar. (MNP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bikin Antrean Panjang, Bos Pertamini Diringkus Polisi: Dilaporkan Warga Beli Pertalite 4 Jerigen

Bikin Antrean Panjang, Bos Pertamini Diringkus Polisi: Dilaporkan Warga Beli Pertalite 4 Jerigen

| Minggu, 04 September 2022 | 17:11 WIB

Agustus, Polres Badung Amankan 145 Butir Ekstasi

Agustus, Polres Badung Amankan 145 Butir Ekstasi

| Minggu, 04 September 2022 | 16:58 WIB

Ngeri! Kesurupan Beli Pertalite, Pria Berpakaian Adat di Bali Tusuk Pemotor

Ngeri! Kesurupan Beli Pertalite, Pria Berpakaian Adat di Bali Tusuk Pemotor

| Kamis, 01 September 2022 | 11:19 WIB

Telanjang Bulat, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Kuta Utara, Badung

Telanjang Bulat, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Kuta Utara, Badung

| Rabu, 31 Agustus 2022 | 14:25 WIB

Terkini

IHSG Anjlok 8,5 Persen Pekan Lalu, Masihkah Ada Harapan Rebound Hari Ini?

IHSG Anjlok 8,5 Persen Pekan Lalu, Masihkah Ada Harapan Rebound Hari Ini?

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 09:13 WIB

Dituding Tak Ada Andil di Rumah Mewah Sarwendah, Ruben Onsu Menohok Beri Kode Penghasilannya

Dituding Tak Ada Andil di Rumah Mewah Sarwendah, Ruben Onsu Menohok Beri Kode Penghasilannya

Entertainment | Senin, 25 Mei 2026 | 09:08 WIB

Update Harga Emas Hari Ini 25 Mei 2026, Antam Sulit Tembus Level Rp3 Juta

Update Harga Emas Hari Ini 25 Mei 2026, Antam Sulit Tembus Level Rp3 Juta

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 09:05 WIB

Kapan Pengumuman Hasil TKA SD dan SMP 2026? Simak Jadwalnya

Kapan Pengumuman Hasil TKA SD dan SMP 2026? Simak Jadwalnya

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 09:05 WIB

Mohamed Salah Menangis Tinggalkan Liverpool: Ini Kehidupan Saya

Mohamed Salah Menangis Tinggalkan Liverpool: Ini Kehidupan Saya

Bola | Senin, 25 Mei 2026 | 08:58 WIB

Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah

Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:53 WIB

Waspada Hujan Petir di Tanjungpinang, Senin 25 Mei 2026

Waspada Hujan Petir di Tanjungpinang, Senin 25 Mei 2026

Batam | Senin, 25 Mei 2026 | 08:39 WIB

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:36 WIB

Update Harga Samsung Galaxy S Series Terbaru, Mana Flagship Paling Worth It?

Update Harga Samsung Galaxy S Series Terbaru, Mana Flagship Paling Worth It?

Tekno | Senin, 25 Mei 2026 | 08:31 WIB

Maarten Paes Tepis 2 Penalti: Saya Mempelajari Semua Tendangan Lawan

Maarten Paes Tepis 2 Penalti: Saya Mempelajari Semua Tendangan Lawan

Bola | Senin, 25 Mei 2026 | 08:26 WIB