Suara Denpasar - Nasib karir Kombes Agus Nurpatria di dalam Polri bakal ditentukan Selasa hari Ini oleh Komisi Etik yang menyidangnya dalam kasus Ferdy Sambo.
Kombes Agus Nurpatria terseret dalam kasus Ferdy Sambo lantaran turut serta dalam kasus menghalang-halangi penyidikan kasus terbunuhnya Brigadir J.
Usai dilakukan penyidikan mendalam oleh tim khusus (timsus) Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Selasa (6/9) hari ini akan menyidangkan kasusnya.
Nasibnya di tubuh kepolisian akan ditentukan hari ini, apakah bakal dikenakan sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) seperti dua yuniornya.
Sebelumnya dua perwira menengah Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiqui Wibowo sudah dipecat.
Sedangkan empat perwira menengah yang harus antre menjalani sidang etik adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang kode etik yang akan diselenggarakan digelar tatap jam 10-an dan juga memeriksa beberapa saksi.
Ditambahkan Dedi, sidang KKEP besok akan memutuskan terhadap KBP AN atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
“Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi kode etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN,” katanya dari PMJ.
Selain Kombes Agus Nurpatria para tersangka lainnya juga akan disidang secara maraton. (*)