Suara Denpasar - Penampilan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djadjadi menuai sorotan di kalangan publik. Warganet membelejeti outfit sang jenderal saat tampil dalam pers release.
Saat itu, Andi Rian tampak mengenakan baju yang mirip dengan model baju keluaran brand Burberry seharga Rp12 juta. Baju yang dikenakan yaitu lengan panjang dengan motif kotak-kotak dengan warna hitam, abu-abu dan merah.
Foto yang lain tak lepas dari sorotan, saat itu Andi Rian mengenakan baju putih dengan tulisan Burberry di atas sakunya.
"Netizen maha jeli," tulis akun @Bos*eml**, dikutip pada Sabtu (3/9/2022).
Penampilan Andi Rian pun menuai polemik dan banyak mendapatkan kritikan. Penampilan tersebut dinilai tidak mencerminkan hidup sederhana.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Propam mengingatkan selalu anggota Polri untuk menampilkan pola hidup sederhana dan tidak hedon sesuai dengan Perkap dan TR yang sudah dikeluarkan Propam.
"Sudah 'ditinjut' (tindaklanjuti) oleh propam, untuk seorang anggota Polri harus mencerminkan sederhana dan proporsional," kata Dedi dikutip dari Antara, Rabu 7 Septeber 2022.
Dia mengatakan Polri sudah banyak mengeluarkan imbauan agar anggotanya untuk hidup sederhana.
Didesak disiplin melaporkan LHKP
Baca Juga: Ternyata Kombes Agus Nurpatria Bukan Lulus Akpol 1995, Melainkan Akpol 1997, Ini Buktinya
Gaya hidup hedonis di kalagan anggota Polri ini mendapat tanggapan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. Dia mengatakan untuk mengubah itu, anggota Polri harus disiplin melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Salah satunya dengan bagi seluruh pejabat maupun calon pejabat polisi," kata Bambang.
Dia menilai kultur hedonis di kalangan anggota Polri sudah ada sejak orde baru. Kultur ini semakin parah setelah Polri keluar dari ABRI pasca Reformasi 1998 dan setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri terbit.
Peraturan tersebut, kata dia, memberikan kewenangan besar, anggaran besar tetapi minim pengawasan.
"Akibatnya seolah muncul euforia setelah 32 tahun menjadi adik bungsu dalam struktur ABRI," kata Bambang.
Dia mengatakan pada 2019 lalu di saat Kapolri Jenderal Pol. Idham Aziz, sudah ada aturan larangan bergaya hidup mewah. Namun, aturan itu menurutnya hanya dianggap aturan di atas kertas.