Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

Bella

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:55 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru
Ilustrasi - Koperasi Merah Putih (Kopdes) Melawai, Jakarta Selatan. Foto Fakhri-Suara.com
baca 10 detik
  • Pakar hukum tata negara Sari Wiji Astuti menilai penerbitan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 bermasalah.
  • Pernyataan tersebut disampaikan Sari dalam diskusi di Jakarta pada hari Kamis, 6 Agustus 2026.
  • Beleid itu dinilai tidak memenuhi syarat darurat karena undang-undang perkoperasian sudah ada sebelumnya.

Suara.com - Penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diduga bermasalah.

Beleid yang mengatur program andalan Presiden Prabowo Subianto tersebut dinilai keliru karena dianggap tidak cukup kuat sebagai landasan hukum.

Pakar Hukum Tata Negara, Sari Wiji Astuti mengatakan, jika dilihat dari perspektif hukum, Inpres tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

"Karena memang sebetulnya Inpres itu memiliki limitasi," kata Sari dalam diskusi Uji Keabsahan Inpres Nomor 9 Tahun 2025: Bayang-bayang Militerisme dalam Koperasi, Ketahanan Pangan dan Risiko Korupsi Terstruktur di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Menurut Sari, Inpres dapat dikategorikan sebagai beleidsregel, yang hanya dapat mengatur teknis pelaksanaan internal. Selain itu, lanjut dia, terdapat beberapa indikator yang harus dipenuhi untuk menerbitkan instruksi presiden.

Pertama, adanya kejadian atau keadaan darurat yang memerlukan ketentuan tertulis secara tepat dan cepat. Kedua, adanya situasi kekosongan hukum yang mengatur suatu kebijakan.

Sari Wiji Astuti (kiri) saat diskusi di Jakarta, Kamis, (6/8/2026). [Suara.com/Alif]
Sari Wiji Astuti (kiri) saat diskusi di Jakarta, Kamis, (6/8/2026). [Suara.com/Alif]

Ketiga, Inpres baru dapat diterbitkan ketika terdapat peraturan perundang-undangan yang menimbulkan multitafsir sehingga menciptakan kekaburan hukum.

"Dari 3 limitasi ini kita bisa membedah apakah urgensi dari Inpres nomor 9 tahun 2025 itu sudah tepat?," tambahnya.

Menurutnya, Inpres tersebut tidak memenuhi persyaratan kedaruratan sehingga belum dapat dianggap sebagai kebijakan yang memiliki urgensi.

baca juga

Selain itu, aturan mengenai perkoperasian juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.

"Kita sudah punya payung hukum tentang perkoperasian," tegasnya.

Berdasarkan ketiga parameter tersebut, Sari menilai beleid itu belum memenuhi indikator yang menjadi dasar penerbitan Inpres.

Apalagi, menurut dia, instruksi tersebut justru terkesan bersifat top-down dan berupa perintah. Hal itu dinilai bertolak belakang dengan semangat serta prinsip koperasi yang mengedepankan asas gotong royong dan kekeluargaan.

Reporter: Alif Bintang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MBG Maju Kena Mundur Kena, Guru Besar UGM Nilai Prabowo Terjebak Program Amburadul

MBG Maju Kena Mundur Kena, Guru Besar UGM Nilai Prabowo Terjebak Program Amburadul

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:18 WIB

Prabowo Putuskan Gubernur BI Pekan Ini, Destry Damayanti Segera Dilantik?

Prabowo Putuskan Gubernur BI Pekan Ini, Destry Damayanti Segera Dilantik?

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:11 WIB

Skor PISA RI di Bawah Vietnam, Prabowo: Terima Sebagai Koreksi, Tapi Kita Jangan Terlalu Takut

Skor PISA RI di Bawah Vietnam, Prabowo: Terima Sebagai Koreksi, Tapi Kita Jangan Terlalu Takut

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:03 WIB

Prabowo: Orang Pintar Kita Banyak, Harus Dicari, Dibina dan Diberi Kesempatan

Prabowo: Orang Pintar Kita Banyak, Harus Dicari, Dibina dan Diberi Kesempatan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik

Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:08 WIB

Ditanya soal Isu Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit, Mensesneg: Hah? Kata Siapa?

Ditanya soal Isu Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit, Mensesneg: Hah? Kata Siapa?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:31 WIB

Prabowo Minta TNI Beri Sesuatu yang Spesial untuk Masyarakat di Bulan Kemerdekaan

Prabowo Minta TNI Beri Sesuatu yang Spesial untuk Masyarakat di Bulan Kemerdekaan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:08 WIB

Temui Presiden Prabowo di Istana, Kepala BRIN Pamer Sepatu Inovasi Lokal Harga Rp75 Ribu

Temui Presiden Prabowo di Istana, Kepala BRIN Pamer Sepatu Inovasi Lokal Harga Rp75 Ribu

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:25 WIB

Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan

Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:19 WIB

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Terkini

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

×