denpasar

Mengenal Berkas Perkara P18, P19, hingga P21, Tahap II dalam Kode Administrasi Kejaksaan

Suara Denpasar Suara.Com
Rabu, 07 September 2022 | 18:49 WIB
Mengenal Berkas Perkara P18, P19, hingga P21, Tahap II dalam Kode Administrasi Kejaksaan
Mengenal istilah P18, P19, P21, dan Tahap II. (dok: Kejaksaan RI)

4. Tahap II

Ketika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 maka tahap berikutnya penyidik kepolisian  menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Istilah dalam tahap ini yaitu Tahap II.

Selanjutnya, akan dilakukan penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan kepada terdakwa. Jadi, setelah jaksa penuntut umum menerima hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, JPU segera menentukan apakah berkas perkara itu dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

Dalam waktu secepatnya, JPU harus membuat surat dakwaan dan jaksa bisa melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan. Setelah itu, bekas perkara diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI