Mengenal Berkas Perkara P18, P19, hingga P21, Tahap II dalam Kode Administrasi Kejaksaan

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 07 September 2022 | 18:49 WIB
Mengenal Berkas Perkara P18, P19, hingga P21, Tahap II dalam Kode Administrasi Kejaksaan
Mengenal istilah P18, P19, P21, dan Tahap II. (dok: Kejaksaan RI)

Suara Denpasar - Hingga saat ini berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua belum tuntas atau P21. Saat ini, berkas perkara tersebut dikembalikan jaksa ke polisi untuk dilengkapi.

Ada banyak istilah administrasi Kejaksaan dalam bidang hukung. Beberpa di antaranya adalah P18, P19, hingga P21. Lantas apa beda dari berkas perkara P18, P19, hingga P21.

Untuk memahami terkait berkas perkara, terlebih dahulu kamu sebaiknya mengetahui apa itu Kejaksaan. Secara singkat Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutanserta kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugasnya yaitu bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.

Lantas apa itu berkas perkara P18, P19, hingga P21?

1. P18

Kode P18 adalah untuk pengembalian berkas perkara yang telah diterima Kejaksaan kepada penyidik. Pengembalian dilakukan karena hasil penyidikan dinilai belum lengkap oleh pihak Kejaksaan.

Dengan demikian, penuntut umum mengembalikan berkas perkara ini dengan disertai petunjuk umum agar dilengkapi. Jaksa akan  memberi batas waktu 14 hari setelah penerimaan atas pengembalian berkas perkara.

2. P19

P19 merupakan kode untuk Jaksa Penuntut Umum memberi petunjuk kepada penyidik secara jelas pembuktian unsur-unsur pidana yang disangkakan. Hal tersebut bertujuan agar tidak menimbulkan multitafsir atau perbedaan persepsi antara jaksa dan penyidik untuk menghindari kesalahan.

Saat P19, petunjuk dari jaksa harus dijelaskan dengan narasi yang jelas dan dipahami oleh penyidik.

3. P21

Sementara itu, P21 merupakan kode jika telah selesai melakukan penyidikan, maka penyidik wajib untuk segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. Kode ini berarti bahwa kelengkapan berkas perkara telah lengkap.

Demikian adalah penjelasan tentang P18, P19, dan P21 yang merupakan kode administrasi kejaksaan dalam bidang hukum.

Latas apa tahapan selanjutnya?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tok! Kombes Agus Nurpatria Dipecat, Susul Ferdy Sambo karena Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir Joshua

Tok! Kombes Agus Nurpatria Dipecat, Susul Ferdy Sambo karena Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir Joshua

| Rabu, 07 September 2022 | 17:53 WIB

Kombes Agus Nurpatria, Dijerat UU ITE dalam Kasus Ferdy Sambo, Terancam Banyak Pasal

Kombes Agus Nurpatria, Dijerat UU ITE dalam Kasus Ferdy Sambo, Terancam Banyak Pasal

| Rabu, 07 September 2022 | 13:15 WIB

Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria, Pemeriksaan Saksi Tuntas, Siang Ini Pembacaan Tuntutan-Putusan, Pecat?

Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria, Pemeriksaan Saksi Tuntas, Siang Ini Pembacaan Tuntutan-Putusan, Pecat?

| Rabu, 07 September 2022 | 11:59 WIB

Terkini

Pedagang Daging Sapi Pasar Kosambi Bandung Kembali Berjualan Usai Mogok

Pedagang Daging Sapi Pasar Kosambi Bandung Kembali Berjualan Usai Mogok

Jabar | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:34 WIB

Polisi Olah TKP Kasus Kekerasan Seksual di Rumah Bupati Konawe Selatan

Polisi Olah TKP Kasus Kekerasan Seksual di Rumah Bupati Konawe Selatan

Sulsel | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:33 WIB

Prabowo Tanya ke Bos Parpol Hingga Ormas, Kenapa Penduduk Miskin RI Bertambah?

Prabowo Tanya ke Bos Parpol Hingga Ormas, Kenapa Penduduk Miskin RI Bertambah?

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:31 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara

Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:30 WIB

Andrie Yunus Rawat Jalan Sejak 16 April, Dokter RSCM: Bukan Tanda Sudah Pulih

Andrie Yunus Rawat Jalan Sejak 16 April, Dokter RSCM: Bukan Tanda Sudah Pulih

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:29 WIB

Mayor, Sapi Jumbo Milik Peternak KBB yang Dibeli Prabowo untuk Kurban

Mayor, Sapi Jumbo Milik Peternak KBB yang Dibeli Prabowo untuk Kurban

Jabar | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:27 WIB

Penerapan Hukum Makanan Tanpa Label di Era Modern ala Gus Nadir

Penerapan Hukum Makanan Tanpa Label di Era Modern ala Gus Nadir

Your Say | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:26 WIB

Heboh Pernyataan Prabowo 'Rakyat Desa Tak Pakai Dolar', Strategi Tenangkan Warga atau Gaslighting?

Heboh Pernyataan Prabowo 'Rakyat Desa Tak Pakai Dolar', Strategi Tenangkan Warga atau Gaslighting?

Liks | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:26 WIB

Kawasan Kuliner Pakai DJ, Satpol PP Tegur Pedagang Cut Nyak Dien Pekanbaru

Kawasan Kuliner Pakai DJ, Satpol PP Tegur Pedagang Cut Nyak Dien Pekanbaru

Riau | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:25 WIB

Fajar/Fikri Fokus Bangkit, Tak Mau Larut dari Hasil Buruk Piala Thomas 2026

Fajar/Fikri Fokus Bangkit, Tak Mau Larut dari Hasil Buruk Piala Thomas 2026

Sport | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:22 WIB