Mengenal Berkas Perkara P18, P19, hingga P21, Tahap II dalam Kode Administrasi Kejaksaan

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 07 September 2022 | 18:49 WIB
Mengenal Berkas Perkara P18, P19, hingga P21, Tahap II dalam Kode Administrasi Kejaksaan
Mengenal istilah P18, P19, P21, dan Tahap II. (dok: Kejaksaan RI)

Suara Denpasar - Hingga saat ini berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua belum tuntas atau P21. Saat ini, berkas perkara tersebut dikembalikan jaksa ke polisi untuk dilengkapi.

Ada banyak istilah administrasi Kejaksaan dalam bidang hukung. Beberpa di antaranya adalah P18, P19, hingga P21. Lantas apa beda dari berkas perkara P18, P19, hingga P21.

Untuk memahami terkait berkas perkara, terlebih dahulu kamu sebaiknya mengetahui apa itu Kejaksaan. Secara singkat Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutanserta kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugasnya yaitu bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.

Lantas apa itu berkas perkara P18, P19, hingga P21?

1. P18

Kode P18 adalah untuk pengembalian berkas perkara yang telah diterima Kejaksaan kepada penyidik. Pengembalian dilakukan karena hasil penyidikan dinilai belum lengkap oleh pihak Kejaksaan.

Dengan demikian, penuntut umum mengembalikan berkas perkara ini dengan disertai petunjuk umum agar dilengkapi. Jaksa akan  memberi batas waktu 14 hari setelah penerimaan atas pengembalian berkas perkara.

2. P19

P19 merupakan kode untuk Jaksa Penuntut Umum memberi petunjuk kepada penyidik secara jelas pembuktian unsur-unsur pidana yang disangkakan. Hal tersebut bertujuan agar tidak menimbulkan multitafsir atau perbedaan persepsi antara jaksa dan penyidik untuk menghindari kesalahan.

Saat P19, petunjuk dari jaksa harus dijelaskan dengan narasi yang jelas dan dipahami oleh penyidik.

3. P21

Sementara itu, P21 merupakan kode jika telah selesai melakukan penyidikan, maka penyidik wajib untuk segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. Kode ini berarti bahwa kelengkapan berkas perkara telah lengkap.

Demikian adalah penjelasan tentang P18, P19, dan P21 yang merupakan kode administrasi kejaksaan dalam bidang hukum.

Latas apa tahapan selanjutnya?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tok! Kombes Agus Nurpatria Dipecat, Susul Ferdy Sambo karena Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir Joshua

Tok! Kombes Agus Nurpatria Dipecat, Susul Ferdy Sambo karena Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir Joshua

| Rabu, 07 September 2022 | 17:53 WIB

Kombes Agus Nurpatria, Dijerat UU ITE dalam Kasus Ferdy Sambo, Terancam Banyak Pasal

Kombes Agus Nurpatria, Dijerat UU ITE dalam Kasus Ferdy Sambo, Terancam Banyak Pasal

| Rabu, 07 September 2022 | 13:15 WIB

Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria, Pemeriksaan Saksi Tuntas, Siang Ini Pembacaan Tuntutan-Putusan, Pecat?

Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria, Pemeriksaan Saksi Tuntas, Siang Ini Pembacaan Tuntutan-Putusan, Pecat?

| Rabu, 07 September 2022 | 11:59 WIB

Terkini

'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?

'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?

Jakarta | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:52 WIB

THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?

THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?

Jakarta | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:38 WIB

Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026

Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026

Jabar | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?

Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?

Lampung | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:25 WIB

Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga

Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga

Bogor | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:21 WIB

Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci

Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci

Banten | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:07 WIB

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Hari Fitri, Uang Baru Berpindah Tangan, Berbagi Tetap Hidup, Meski Keadaan Tak Selalu Ringan

Hari Fitri, Uang Baru Berpindah Tangan, Berbagi Tetap Hidup, Meski Keadaan Tak Selalu Ringan

Sumsel | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:02 WIB

Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur

Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur

Bogor | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:43 WIB

Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya

Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya

Sumsel | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:11 WIB