Surya Darmadi Sebut Angka Dakwaan Setengah Gila! Pusing, 23 Ribu Karyawan Tak Gajian

Suara Denpasar

Jum'at, 09 September 2022 | 01:15 WIB
Surya Darmadi Sebut Angka Dakwaan Setengah Gila! Pusing, 23 Ribu Karyawan Tak Gajian
Suasana Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman (Kejagung)

Suara Denpasar - Kamis, 8 September 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman.

Keduanya diadili dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu yang diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp 86.547.386.723.891 (total kerugian telah sesuai dengan revisi hasil perhitungan dari ahli kerugian keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli perekonomian Negara).

Menanggapi dakwaan Jaksa, Surya Darmadi mengaku pusing. Sebab, akibat rekening perusahaan di blokir. Puluhan ribu karyawannya tak gajian. "Karyawan semua tidak bisa bergaji. Ya,  tidak ada bijak. (Total karyawan) 23 ribu sampai hari ini rekening saya semua diblokir, di luar kebun juga diblokir," katanya usai sidang kepada awak media.

Dia juga mengaku heran dengan nilai kerugian negara dari dakwaan. Bahkan, dia mengatakan dugaan korupsi itu hanya tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Mengingat, lahan yang digunakan adalah Hak Guna Usaha (HGU) dan dirinya juga terkena kredit dari BNI.

Di sisi lain, kebun miliknya seharga Rp 4 triliun. Tapi, didenda Rp 78 triliun, terus Rp 104 triliun kemudian dakwaan Rp 73,9 triliun. "Angkanya saya setengah gila, Pak," sengit dia.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menyatakan; memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289. Merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 4.916.167.585.602; dan merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000. Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891

Adapun dakwaan kesatu Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dan, kedua merujuk Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Ketiga Primair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; Subsidiair : Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

baca juga

Sementara itu, Terdakwa Raja Hamsir Rachman didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa telah sesuai berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Beda Nilai Kerugian Negara Kasus Korupsi Surya Darmadi, Begini Penjelasan dari Kejaksaan Agung

Beda Nilai Kerugian Negara Kasus Korupsi Surya Darmadi, Begini Penjelasan dari Kejaksaan Agung

Bekaci | Kamis, 08 September 2022 | 19:55 WIB

Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi PT Duta Palma Group Sesuai Dakwaan

Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi PT Duta Palma Group Sesuai Dakwaan

Riau | Kamis, 08 September 2022 | 18:10 WIB

Rincian Kerugian Negara di Kasus Korupsi Terbesar Surya Darmadi

Rincian Kerugian Negara di Kasus Korupsi Terbesar Surya Darmadi

News | Kamis, 08 September 2022 | 17:52 WIB

Terkini

Ironi di Lapangan Upacara: Pejabat Duduk Nyaman, Peserta Berdiri Kepanasan

Ironi di Lapangan Upacara: Pejabat Duduk Nyaman, Peserta Berdiri Kepanasan

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:45 WIB

Posyandu Matahari Hadir di Sleman, BRI Peduli Dorong Penguatan Kesehatan Ibu dan Anak

Posyandu Matahari Hadir di Sleman, BRI Peduli Dorong Penguatan Kesehatan Ibu dan Anak

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:45 WIB

BRI Peduli Dorong Kesehatan Ibu dan Anak melalui Program Desa Brilian 1000 HPK

BRI Peduli Dorong Kesehatan Ibu dan Anak melalui Program Desa Brilian 1000 HPK

Malang | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:39 WIB

10 Saksi Diperiksa, Begini Kondisi Korban Terjebak di Lantai 15 Saat Kebakaran Gedung Bapenda DKI

10 Saksi Diperiksa, Begini Kondisi Korban Terjebak di Lantai 15 Saat Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:39 WIB

Solusi Radikal: Saatnya ASEAN Terbitkan "Blue Bonds" Demi Selamatkan Pesisir

Solusi Radikal: Saatnya ASEAN Terbitkan "Blue Bonds" Demi Selamatkan Pesisir

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:35 WIB

BRI Peduli Resmikan Posyandu Matahari, Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Sleman

BRI Peduli Resmikan Posyandu Matahari, Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Sleman

Riau | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:34 WIB

Strategi realme "Make Passion Real" Bangun Jembatan Menuju Pro Player Team RRQ

Strategi realme "Make Passion Real" Bangun Jembatan Menuju Pro Player Team RRQ

Tekno | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:30 WIB

BUMN RI Ramai-Ramai Mulai Gunakan AI, Bisnis Customer Engagement Makin Diburu

BUMN RI Ramai-Ramai Mulai Gunakan AI, Bisnis Customer Engagement Makin Diburu

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:29 WIB

BRI Peduli Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Lewat Posyandu Matahari di Sleman

BRI Peduli Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Lewat Posyandu Matahari di Sleman

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:25 WIB

Bedak Setting Powder vs Finishing Powder Bedanya Apa dan Cara Pakainya

Bedak Setting Powder vs Finishing Powder Bedanya Apa dan Cara Pakainya

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:25 WIB

×