Menurut Kompol Nyoman Darsana, modusnya hampir sama. Di TKP kedua, dia berhasil membawa Macbook Pro, sebuah tas ransel berisi laptop Asus, dan sebuah kamera Sony dengan dua lensa, serta dompet berisi uang Rp80 ribu. Total kerugiannya mencapai Rp80 juta.
Selanjutnya di TKP ketiga, yakni di Perumahan Dewi Sri Abianbase, Suyanto berhasil nyolong kamera Sony Alpha 7II, laptop Asus, serta jam tangan Fosil. Di Blok III rumah Nomor 17, pelaku mengambil Hp Samsung A12, Hp Samsung Galaxy Tab 5, serta uang tunai Rp2,5 juta.
Kompol Nyoman Darsana pun menjelaskan, Suyanto memang residivis kasus pencurian. Dia maling kelas wahid. Sebelaum tertangkap kali ini, dia sudah tiga kali masuk-keluar penjara. Dia pernah dihukum 2,5 tahun pada 2016 karena pencurian di Desa Kapal, Mengwi; kemudian mencuri lagi di Buduk, Mengwi pada 2018 dan dihukum 2,5 tahun. Terakhir dia dihukum 1,5 tahun penjara karena mencuri di Kuta dan dihukum 1,5 tahun penjara. (beritabali.com)