Pura-pura Beli Rokok di Warung, Residivis Maling Perhiasan di Banjarasem Buleleng Dibekuk

Suara Denpasar

Kamis, 08 September 2022 | 22:16 WIB
Pura-pura Beli Rokok di Warung, Residivis Maling Perhiasan di Banjarasem Buleleng Dibekuk
Kadek Supartika alias Ucil (31) maling perhiasan dan uang asal Banjar Sudamukti, Desa Tinggarsari, Busungbiu, Buleleng. (IST)

Suara Denpasar - Kadek Supartika alias Ucil (31) dibekuk polisi. Pasalnya, lelaki asal Banjar Dinas Sudamukti, Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, ini mencuri perhiasan dan uang tunai bernilai puluhan juta. Modusnya pura-pura membeli rokok.

Peristiwa itu berawal ketika Kadek Supartika alias Ucil melihat warung milik korban Ni Luh Suartini (60) di Banjar Dinas Yehanakan, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, dalam kondisi kosong atau sepi, Kamis (1/9/2022) sekitar jam 15.00 Wita.

Dia segera memarkir sepeda motor Scoopy Nopol DK3051 UAJ. Dia pun berjalan kaki menuju warung berpura-pura membeli rokok. Karena pemilik warung sedang di kamar mandi, Ucil langsung masuk kamar korban yang berada di belakang warung.

Ucil pun dalam waktu singkat mengembat dompet cokelat berisi uang tunai dan kotak kayu kecil yang berisi perhiasan emas. Semua hasil "jarahannya" dimasukkan ke dalam saku celana.

"Saat itu diketahui korban yang langsung berteriak 'maling-maling'," kata Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandara.

Tak pelak, warga langsung datang. Warga pun menangkap basah Kadek Supartika alias Ucil. Saat digeledah, benas saja ditemukan di saku celana berupa kotak kayu yang berisi sejumlah perhiasan emas serta uang tunai Rp1 juta.

Akibat pencurian ini, korban Ni Luh Suartini mengalami kerugian cukup besar. Yakni mencapai Rp89.662.000. Itu dihitung berdasarkan harga perhiasan emas dalam berbagai bentuk antara lain cincin, gelang, liontin, anting-anting, kalung dan bros emas. Juga uang Rp1 juta.

"Terhadap tersangka I Kadek Supartika alias Ucil disangka telah melakukan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," papar AKP I Made Suwandra.

Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandra menjelaskan, pelaku memang seorang residivis. Bahkan, dia menjelaskan, tersangka Ucil baru 34 hari keluar dari penjara setelah menjalani hukuman selama 1 tahun karena kasus pencurian. 

baca juga

"Pelaku residivis," jelasnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Seririt Iptu Komang Dudarsana

Dia pun membeberkan, beberapa kasus pencurian yang pernah dilakukan Ucil. Yakni:

1. Pencurian emas di Desa Tirtagangga, Kecamatan Abang, Karangasem yang ditangani Polres Karangasem pada tahun 2014 dengan vonis sekitar 1 tahun.

2. Pencurian Laptop di Kelurahan Seririt yang ditangani Polsek Seririt Tahun 2019 dengan Vonis 1 Tahun.

3. Pencurian Sertifikat di Busungbiu yang ditangani Polsek Busungbiu tahun 2019 dengan Vonis 1 Tahun.

4. Pencurian HP di Denpasar tahun 2019 yang ditangani Polres Badung dengan Vonis 1 Tahun. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mabuk dan Masuki Rumah Orang, Wayan Wijana Pukul Pasutri di Buleleng

Mabuk dan Masuki Rumah Orang, Wayan Wijana Pukul Pasutri di Buleleng

Denpasar | Kamis, 08 September 2022 | 21:44 WIB

"Selamat pagi Mbak Devy?", Rhadea, Anak Mantan Sekda Dewa Ketut Puspaka Itu Aktif Minta Dana

"Selamat pagi Mbak Devy?", Rhadea, Anak Mantan Sekda Dewa Ketut Puspaka Itu Aktif Minta Dana

Denpasar | Kamis, 08 September 2022 | 14:26 WIB

Kadus Teriak Maling, Rampok Beringas Dobrak Pintu, Langsung Tebas Korban

Kadus Teriak Maling, Rampok Beringas Dobrak Pintu, Langsung Tebas Korban

Denpasar | Rabu, 07 September 2022 | 12:30 WIB

Terkini

Lebih dari Sekadar Nasi Sisa, Sego Karak Adalah Simbol Kehangatan Masa Lalu

Lebih dari Sekadar Nasi Sisa, Sego Karak Adalah Simbol Kehangatan Masa Lalu

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:17 WIB

Demokrasi Butuh Batas, Bukan Tumpang Tindih Kekuasaan

Demokrasi Butuh Batas, Bukan Tumpang Tindih Kekuasaan

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:15 WIB

5 Jenis Sepatu Lari dan Fungsinya Sesuai Kebutuhan, Jangan Salah Pilih!

5 Jenis Sepatu Lari dan Fungsinya Sesuai Kebutuhan, Jangan Salah Pilih!

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:13 WIB

Mesin Belgia Mulai Panas, Courtois Yakin Setan Merah Pulangkan Spanyol

Mesin Belgia Mulai Panas, Courtois Yakin Setan Merah Pulangkan Spanyol

Bola | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:10 WIB

Staycation Rasa Liburan di Tengah Jakarta, Menemukan Oase Hijau Bernama Park 5 Simatupang

Staycation Rasa Liburan di Tengah Jakarta, Menemukan Oase Hijau Bernama Park 5 Simatupang

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:06 WIB

Jelang Lawan Inggris, Norwegia Diserang Wabah Flu: Bagaimana Kabar Haaland?

Jelang Lawan Inggris, Norwegia Diserang Wabah Flu: Bagaimana Kabar Haaland?

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:00 WIB

Masa Depan Pariwisata Yogyakarta: Menjaga Budaya di Tengah Arus Global

Masa Depan Pariwisata Yogyakarta: Menjaga Budaya di Tengah Arus Global

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:59 WIB

5 Daya Tarik Utama Wisatawan Asing Berlibur di Indonesia

5 Daya Tarik Utama Wisatawan Asing Berlibur di Indonesia

Bali | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:57 WIB

Panduan Lengkap Urus Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM, Ini Syarat dan Caranya

Panduan Lengkap Urus Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM, Ini Syarat dan Caranya

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:55 WIB

Benarkah Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri? Ini Jawaban Komisi III DPR

Benarkah Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri? Ini Jawaban Komisi III DPR

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:54 WIB

×