Kasus Polisi Tembak Polisi, Aipda Rudi Suryanto Dipecat, Tuding Korban Sering Buka Aib Keluarganya

Suara Denpasar Suara.Com
Sabtu, 10 September 2022 | 16:20 WIB
Kasus Polisi Tembak Polisi, Aipda Rudi Suryanto Dipecat, Tuding Korban Sering Buka Aib Keluarganya
Sidang kode etik Aipda Rudi Suryanto Mantan Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat sebagai anggota Polri. (SuaraLampung.id)

Suara Denpasar - Berakhir sudah karir mantan Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto di korps baju cokelat.

Menyusul keputusan sidang kode etik yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Motif Aipda Rudi menembak rekan sejawatnya, yakni Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Aipda Ahmad Karnain, Minggu (4/9/2022) malam karena sakit hati.

Sebab, korban sering membuka aib keluarganya ke orang lain. Hingga akhirnya, pelaku gelap mata dan menembak mati korban di depan rumahnya.

Sidang kode etik sendiri berlangsung di Mapolres Lampung Tengah dan dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes M. Syarhan, Kamis (8/9/2022).

Sidang yang berlangsung dari pagi sampai tengah malam itu menghadirkan 28 orang saksi. Dalam putusan tersebut, Aipda Rudi Suryanto didampingi pembela Kompol Zulkarnain mengaku menerima dan tidak mengajukan banding.

Dalam sidang tersebut Aipda Rudi Suryanto terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf  m Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Hasil keputusan sidang komisi kode etik, Aipda Rudi Suryanto dikenakan sanksi PTDH," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada awak media, Jumat (9/9/2022).

Selanjutnya, yang bersangkutan dalam waktu dekat akan menjalani proses pidana umum terkait kasus pembunuban "polisi tembak polisi" tersebut. ***

Baca Juga: Tak Mempan! Hoax Kaisar Sambo untuk Kapolri, Sambo Keder dan Akhirnya Mengaku Setelah Dua Hari Ditahan di Mako Brimob

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI