Warga Dayak Ricuh usai Putusan Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Kabur dari Pintu Lain

Suara Denpasar | Suara.com

Senin, 12 September 2022 | 17:22 WIB
Warga Dayak Ricuh usai Putusan Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Kabur dari Pintu Lain
Edy Mulyadi, terdakwa kasus pernyataan Kalimantan tempat jin buang anak keluar dan pintu lain usai massa Dayak ricuh di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022) (Suara.com/ PMJNews)

Suara DenpasarWarga Dayak dari Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat usai pembacaan putusan majelis hakim atas terdakwa Edy Mulyadi dalam kasus pernyataan 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', Senin (12/9/2022). Edy Mulyadi pun kabur dari pintu lain.

Sebagaimana diketahui, Edy Mulyadi dinyatakan tidak terbukti melangar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Yakni tak terbukti menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Dia juga tak terbukti menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Adeng AK menyatakan Edy Mulyadi terbukti Pasal 15 UU 1/1946 yakni menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap yang menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Atas hal tersebut Edy Mulyadi pun divonis penjara selama 7 bulan 15 hari. Hakim juga memerintahkan agar Edy Mulyadi dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya sama dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakpus ini pun langsung menimbulkan kericuhan di kalangan massa Dayak yang hadir dalam sidang putusan tersebut dengan mengenakan baju warna merah dan topi khas adat Dayak. Ketika putusan usai dibacakan, salah seorang anggota Masyarakat Adat Dayak Nasional atau MADN langsung meneriakkan kata-kata yang intinya menyatakan putusan hakim tidak adil.

"Tidak adil, putusan hakim ini tidak adil," demikian teriakan salah satu anggota MADN di dalam ruang sidang.

Hal itu pun memancing massa yang lain untuk berteriak. Mereka intinya menyatakan putusan 7 bulan dan 15 hari penjara untuk Edy Mulyadi tidak adil bagi masyarakat Kalimantan atas pernyaaan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak.

Kericuhan itu pun segera diatasi aparat kepolisian dan petugas keamanan PN Jakarta Pusat. Aparat keamanan meminta massa tenang di dalam ruang sidang. Namun, massa sudah kadung emosi, sehingga teriakan mereka tak mereka.

Kondisi keamanan yang kurang kondusif itu pun membuat Edy Mulyadi harus kabur lewat pintu lain. Dia tidak keluar lewat pintu utama yang dibanjiri massa Dayak.

Memang, putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat ini sangat jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada 1 September 2022, JPU menuntut majelis hakim menyatakan Edy Mulyadi terbukti Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 dan menghukum Edy Mulyadi 4 tahun penjara. Bahkan, hakim langsung memerintahkan agar edy Mulyadi dikeluarkan dari tahanan karena putusan ini sudah sama dengan masa penahanannya.

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," ucap hakim ketua, Adeng AK. (Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Edy Mulyadi Tak Terbukti Buat Berita Bohong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Hakim Minta Dikeluarkan dari Tahanan

Edy Mulyadi Tak Terbukti Buat Berita Bohong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Hakim Minta Dikeluarkan dari Tahanan

| Senin, 12 September 2022 | 16:13 WIB

Jarang Diketahui, Sosok dan Biodata Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Berasal dari Bali

Jarang Diketahui, Sosok dan Biodata Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Berasal dari Bali

| Minggu, 21 Agustus 2022 | 21:39 WIB

Dituntut 5 Tahun lalu Dihukum 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith: Masih Ada Keadilan di Indonesia!

Dituntut 5 Tahun lalu Dihukum 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith: Masih Ada Keadilan di Indonesia!

| Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:19 WIB

Terkini

7 HP Midrange Body Metal 2026, Desain Premium Harga Masih Masuk Akal

7 HP Midrange Body Metal 2026, Desain Premium Harga Masih Masuk Akal

Tekno | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:21 WIB

Thriving adalah Privilege, Surviving adalah Lifestye: Dilema Gen Z Menjalani Hidup Berkelanjutan

Thriving adalah Privilege, Surviving adalah Lifestye: Dilema Gen Z Menjalani Hidup Berkelanjutan

Your Say | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:20 WIB

Siapa Igor Sanders? Striker Diaspora yang Dipanggil Nova Arianto ke Timnas Indonesia U-19

Siapa Igor Sanders? Striker Diaspora yang Dipanggil Nova Arianto ke Timnas Indonesia U-19

Bola | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:18 WIB

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:14 WIB

Afgan Nyaris Kehilangan Suara, Ungkap Perjuangan Sembuh dari Cedera Pita Suara

Afgan Nyaris Kehilangan Suara, Ungkap Perjuangan Sembuh dari Cedera Pita Suara

Entertainment | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:13 WIB

5 Lipstik Lokal Alternatif Rouge Dior Lipstick yang Nyaman Dipakai Seharian

5 Lipstik Lokal Alternatif Rouge Dior Lipstick yang Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:13 WIB

Kekayaan Ahmad Muzani, Ketua MPR yang Mau Ulang Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar

Kekayaan Ahmad Muzani, Ketua MPR yang Mau Ulang Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:10 WIB

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Video | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:09 WIB

Bisa Tembus 1000 KM Wuling Eksion Mulai Goda Konsumen Bekasi Lewat Teknologi Hybrid

Bisa Tembus 1000 KM Wuling Eksion Mulai Goda Konsumen Bekasi Lewat Teknologi Hybrid

Otomotif | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:06 WIB

Pemerintah Justru Pusing Harga Telur Terlalu Murah

Pemerintah Justru Pusing Harga Telur Terlalu Murah

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:04 WIB