Edy Mulyadi Tak Terbukti Buat Berita Bohong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Hakim Minta Dikeluarkan dari Tahanan

Suara Denpasar | Suara.com

Senin, 12 September 2022 | 16:13 WIB
Edy Mulyadi Tak Terbukti Buat Berita Bohong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Hakim Minta Dikeluarkan dari Tahanan
Edy Mulyadi, terdakwa kasus pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' tak terbukti membuat berita bohong dalam putusan sidang di PN Jakara Pusat, Senin (12/9/2022). (Suara.com/ PMJNews)

Suara Denpasar – Edy Mulyadi, terdakwa kasus pernyataan ‘Kalimantan tempat jin buang anaktak terbukti menyiarkan berita bohong atau membuat pemberitahuan bohong. Setelah pembacaan putusan itu, majelis halim pun memerintahkan agar Edy Mulyadi dikeluarkan dari tahanan, atau langsung bebas.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Adeng AK dalam putusannyaa, Senin (12/9/2022) menjelaskan bahwa Edy Mulyadi tidak terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 ayat (2) UU RI yang sama. Kedua pasal ini adalah terkait menyiarta bertita atau pemberitahuan bohong atau hoaks.

Sebagaimana diketahui, bunyi Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 adalah, “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”

Sedangkan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 berbunyi, “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”

Walau begitu, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa pernyataan Edy Mulyadi tentang 'Kalimantan tempat jin buang anak' terbukti sebagai perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bunyi Pasal 15 UU 1/1946 adalah, “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

"Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kabar tidak paasti atau tidak lengkap setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," jelas ketua majelis hakim, Adeng AK.

Atas terbuktinya Edy Mulyadi tentang pernyataan Kalimantan tempat jin buang anak dan melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946, majelis hakim pun menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edy Mulyadi  berupa pidana 7 bulan 15 hari penjara.

Atas putusan tersebut, majelis hakim pun memerintahkan agar Edy Mulyadi dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan. Sebab Edy Mulyadi telah ditahan persis sama dengan waktu putusan dibacakan.

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim Adeng AK.

Putusan majelis hakim ini pun tak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada 1 September 2022 lalu.

Sebelumnya JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap Edy Mulyadi berupa penjara selama 4 tahun. Alasan jaksa, Edy Mulyadi terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946. (Suara.com/PMJNews)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wow! Tangani Satu Kasus Dibayar Rp 200 Miliar, Segini Jumlah Harta Hotman Paris

Wow! Tangani Satu Kasus Dibayar Rp 200 Miliar, Segini Jumlah Harta Hotman Paris

| Kamis, 08 September 2022 | 13:05 WIB

Jarang Diketahui, Sosok dan Biodata Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Berasal dari Bali

Jarang Diketahui, Sosok dan Biodata Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Berasal dari Bali

| Minggu, 21 Agustus 2022 | 21:39 WIB

Dituntut 5 Tahun lalu Dihukum 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith: Masih Ada Keadilan di Indonesia!

Dituntut 5 Tahun lalu Dihukum 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith: Masih Ada Keadilan di Indonesia!

| Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:19 WIB

Terkini

Kemenko Kumham Imipas Pastikan Pelayanan Masyarakat Berjalan Optimal Saat Idul Fitri

Kemenko Kumham Imipas Pastikan Pelayanan Masyarakat Berjalan Optimal Saat Idul Fitri

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:31 WIB

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Terjadi 25 Maret

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Terjadi 25 Maret

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:25 WIB

Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan

Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:17 WIB

Polres Malang Perketat Pengawasan Jip Wisata Bromo Saat Lebaran 2026

Polres Malang Perketat Pengawasan Jip Wisata Bromo Saat Lebaran 2026

Malang | Senin, 23 Maret 2026 | 21:15 WIB

Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste

Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:13 WIB

Khusus Dewasa! Serial Vladimir Sajikan Fantasi Erotis Profesor Sastra yang Tak Terkendali

Khusus Dewasa! Serial Vladimir Sajikan Fantasi Erotis Profesor Sastra yang Tak Terkendali

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 21:10 WIB

Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:08 WIB

Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda

Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:02 WIB

Park Seo Ham dan Bona WJSN Dirumorkan Bintangi Dive Into You, Ini Sinopsisnya

Park Seo Ham dan Bona WJSN Dirumorkan Bintangi Dive Into You, Ini Sinopsisnya

Entertainment | Senin, 23 Maret 2026 | 21:00 WIB

Jalan Lembah Anai Padang-Bukittinggi Dibuka Penuh Pascabencana, One Way Picu Macet Parah hingga 7 Km

Jalan Lembah Anai Padang-Bukittinggi Dibuka Penuh Pascabencana, One Way Picu Macet Parah hingga 7 Km

Sumbar | Senin, 23 Maret 2026 | 20:58 WIB