Suara Denpasar – Sudah delapan anggota Polri disidang etik seputar kasus pembunuhan Brigadir Joshua dengan tersangka utama Ferdy Sambo. Namun, masih ada puluhan lagi yang belum disidang etik. Salah satunya adalah Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (Brigjen HK). Lantas, kapan suami dari Seali Syah ini disidang etik?
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pun ditanya wartawan tentang kapan Brigjen Hendra Kurniawan diajukan ke sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Irjen Dedi pun menjelaskan yang pasti suami dari Seali Syah yang sudah dijadikan sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan akan menjalani sidang KKEP.
“Info dari (Divisi) Propam (Polri), Insyaallah minggu depan,” jelas Dedi Prasetyo, yang dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).
Akan tetapi, Irjen Dedi belum bisa memastikan kapan Brigjen Hendra Kurniawan disidang etik. Dia menjelaskan, tanggal pastinya akan menyusul, setelah ada informasi dari tim Wabprof Divisi Propam Polri.
“Sudah ada jadwalnya nanti akan disampaikan,” imbuhnya.
Brigjen Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh tersangka kasus obstruction of justice atau menghangi penyidikan pembunuhan Brigadir Joshua. Tujuh anggota Polri itu aadalah Irjen Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (selaku Karopaminal Divisi Propam Polri), dan Kombes Agus Nurpatria (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri).
Selanjutnya adalah AKBP Arif Rachman Arifin (Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri), Kompol Baiquni Wibowo (PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Kompol Chuk Putranto (PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), dan AKP Irfan Widyanto (Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).
Dari tujuh tersangka obstruction of justice tersebut, sudah empat orang yang disidang etik. Yakni Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpapatria. Keempatnya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sedangkan tiga orang tersangka lagi belum dihadapkan ke sidang KKEP yang berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Baca Juga: Ini Hubungan Erat Tito Karnavian dan Ferdy Sambo yang Disenggol Hacker Bjorka
Peran Brigjen Hendra Kurniawan
Brigjen Hendra Kurniawan sebagai bawahan langsung Irjen Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri diduga memiliki peran sentral dalam obstruction of justice. Di antaranya, dia memerintahkan bawahannya untuk menghilangan hingga merusak CCTV.
Dia juga disebut sebagai orang yang datang ke rumah almarhum Brigadir Joshua di Jambi, dan melarang pihak keluarga membuka peti jenazah.
Tidak itu saja, dia diduga terlibat menghalangi penyidik saat pemeriksaan terhadap pelaku atau saksi dari kematian Brigadir Joshua. Hal ini sempat diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan yang tidak diperbolehkan memeriksa para saksi, melainkan hanya boleh menyalin hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri untuk dijadikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
BAP dari Polres Metro Jaksel ini lah yang nantinya dijadikan bahan bagi Mabes Polri dan Polres Metro Jaksel membeberkan kronologi kematian Brigadir Joshua sebagai buntut dari dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir Joshua, kemudian terjadi tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir Joshua, yang menewaskan Brigadri Joshua.
Belakangan, setelah kasus ini diambil Bareskrim Polri, serta dibentukanya tim khusus (timsus), terungkap bahwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi hanya karangan fiktif belaka, yang diskenario Ferdy Sambo. Juga bukan terjadi tembak-menembak, melainkan penembakan satu arah terhadap Brigadir Joshua yang diduga diotaki Ferdy Sambo di rumah dinas Divipropam Polri, 8 Juli 2022.