TOP! Musik Outdoor Harus Usai Pukul 01.00 WITA, Reaksi Cepat Satpol PP Terkait Petisi Polusi Suara di Canggu

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 14 September 2022 | 15:55 WIB
TOP! Musik Outdoor Harus Usai Pukul 01.00 WITA, Reaksi Cepat Satpol PP Terkait Petisi Polusi Suara di Canggu
Reaksi Cepat Satpol PP Bali Sikapi Petisi Polusi Suara di Kawasan Canggu Bali, Musik Outdoor Tutup Pukul 01.00 Wita (Istimewa)

Suara Denpasar - Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga sekitar berikut wisatawan yang berlibur di wilayah Canggu. Satpol PP Bali langsung menyikapi petisi polusi suara di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung. Yakni, musik Outdoor yang dituding sebagai sumber kebisingan hanya boleh sampai pukul 01.00 WITA.

Kepala Satpol PP Bali Dewa Darmadi saat dikonfirmasi Rabu pagi (14/9/2022) mengatakan, Satpol PP Bali sudah mengundang para pihak terkait dengan polusi suara tersebut.

"Kami mengundang beberapa pihak untuk menyamakan persepsi tentang keluhan polusi suara seperti yang diberitakan selama ini," ujarnya.

Yakni Kadis Pariwisata Kabupaten Badung, Kadis Pariwisata Provinsi Bali, SatPol PP Kabupaten Badung, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Camat Kuta Utara, Perbekel Canggu, Bendesa Adat Canggu, Perbekel Tibuneneng, Bendesa Adat Berawa

Setelah menyamakan persepsi maka langkah berikutnya adalah melakukan sosialisasi kepada pengusaha atau pelaku pariwisata.

Ia menegaskan, jika para pihak tersebut bukan dipanggil tetapi diundang untuk mendapatkan sosialisasi dan edukasi. Pada kesempatan tersebut ia mengakui tidak mengundang para pengusaha pariwisata sebab diduga kuat para pelaku ini belum paham soal syarat desibel suara ketika malam hari.

Ada pun materi yang akan disosialisasi adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 41  Tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara. Dimana pasal 3 dikatakan bahwa perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, status mutu udara ambience, baku mutu emisi, ambang batas emisi gas buang, baku tingkat gangguan, ambang batas kebisingan dan Indeks Standar Pencemar Udara. PP No 41 Tahun 1999 ini secara operasional termaktub dalam Pergub Bali No 16 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup.

"Ketika isu itu berkembang, tim kami sudah turun. Memang diakui bahwa desibel suara dari beberapa tempat hiburan malam di wilayah Canggu dan sekitarnya melebihi ambang batas atas," jelas dia.

Syaratnya di atas jam 22.00 Wita, desibel suara maksimal 70. Sementara faktanya sampai 80 desibel. Seharusnya semakin malam suara harus semakin kecil.

"Tetapi kami tidak serta-merta menindak, apalagi menutup, segel, cabut izin seperti yang dituntut dalam petisi. Karena kewenangan itu ada di provinsi dan pengusaha belum tahu maka saat inilah kami sosialisasi, kita beri edukasi dan pembinaan. Saya optimis mereka pasti taat azas," ungkapnya.

Pihaknya juga membaca berbagai berita soal petisi polusi suara. Ia menegaskan tuntutan petisi tersebut terlalu berlebihan. "Masa pemerintah diminta bertindak tegas, menutup, cabut izin dan sebagainya. Tidak segampang itu. Semua ada ada tahapan dan prosedurnya. Tidak ada yang perlu dikuatirkan dan petisi itu berlebihan," sebut dia. 

Petisi itu menempatkan Bali dalam situasi yang gawat sekali, seolah-olah ancaman Bali akan hancur, budayanya akan rusak karena kebisingan suara. Ia juga sanksi bahwa suara musik menggetarkan kaca rumah tinggal. Ini juga berlebihan.

"Setelah ditelusuri, tidak ada pemukiman penduduk di seputar tempat hiburan malam di Canggu. Dengan kata lain, tidak ada club malam yang berada di tengah pemukiman penduduk," jawab dia.

Dalam masa pemulihan dari keterpurukan ekonomi Bali karena dampak Covid 19 saat ini, tentu harus disikapi dengan bijak, sehingga predikat Bali sebagai destinasi wisata dunia tetap bisa dipertahankan. Tentunya dengan bangun kembali komitmen semua pihak termasuk komponen pariwisata dengan segala macam usaha di bidang sarana prasarana, akomodasi pariwisata dan penunjangnya.

"Oleh karenanya Satpol PP mengambil inisiasi dengan cepat untuk mengadakan rapat koordinasi melibatkan pihak-pihak terkait di tingkat provinsi dan  Kabupaten Badung dalam rangka menyamakan presepsi sesuai ketentuan aturan yang ada  berupa Pergub 16 Tahun 2016. Ketentuan ini yang harus dipahami oleh kita semua," jelas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kaesang Pangarep Minta Berikan Tengkleng Kolesterol, Bali United Jawab Dengan Babi Guling

Kaesang Pangarep Minta Berikan Tengkleng Kolesterol, Bali United Jawab Dengan Babi Guling

Bali | Rabu, 14 September 2022 | 15:10 WIB

Satpol PP Robohkan Bangunan Milik Ormas dan Partai di Medan

Satpol PP Robohkan Bangunan Milik Ormas dan Partai di Medan

Sumut | Rabu, 14 September 2022 | 15:05 WIB

Rahma Mengaku Istri Siri Mantan Kepala Satpol PP Makassar

Rahma Mengaku Istri Siri Mantan Kepala Satpol PP Makassar

Sulsel | Rabu, 14 September 2022 | 14:47 WIB

Terkini

5 Kebijakan WFH Paling Nyeleneh di Dunia Imbas Perang, Indonesia Tak Ada Apa-apanya

5 Kebijakan WFH Paling Nyeleneh di Dunia Imbas Perang, Indonesia Tak Ada Apa-apanya

Lifestyle | Jum'at, 03 April 2026 | 19:10 WIB

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Kisah di Balik Golgota: Memahami Injil Matius sebagai Narasi Agung Sang Mesias.

Kisah di Balik Golgota: Memahami Injil Matius sebagai Narasi Agung Sang Mesias.

Your Say | Jum'at, 03 April 2026 | 19:05 WIB

7 Film Baru dari Palari Films, Gandeng Iqbaal Ramadhan hingga Hindia

7 Film Baru dari Palari Films, Gandeng Iqbaal Ramadhan hingga Hindia

Entertainment | Jum'at, 03 April 2026 | 19:00 WIB

Ritual Laut Semana Santa Warnai Jumat Agung di Larantuka

Ritual Laut Semana Santa Warnai Jumat Agung di Larantuka

Foto | Jum'at, 03 April 2026 | 19:00 WIB

Jangan Salah Paham! Ini Beda Skandal Dokumen Malaysia vs Paspoortgate Pemain Timnas Indonesia

Jangan Salah Paham! Ini Beda Skandal Dokumen Malaysia vs Paspoortgate Pemain Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 03 April 2026 | 18:57 WIB

Jarang Diketahui! Cara Hemat Naik LRT & MRT Jakarta, Bisa Irit Ratusan Ribu Sebulan

Jarang Diketahui! Cara Hemat Naik LRT & MRT Jakarta, Bisa Irit Ratusan Ribu Sebulan

Jakarta | Jum'at, 03 April 2026 | 18:56 WIB

Nongkrong Lebih Modis dengan 4 Ide Padu Padan OOTD Hitam ala Krystal Jung

Nongkrong Lebih Modis dengan 4 Ide Padu Padan OOTD Hitam ala Krystal Jung

Your Say | Jum'at, 03 April 2026 | 18:45 WIB

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:44 WIB

Di Balik Dorongan Ekspor Arwana Kalbar, Kendala Perizinan dan Regulasi Masih Membayangi

Di Balik Dorongan Ekspor Arwana Kalbar, Kendala Perizinan dan Regulasi Masih Membayangi

Kalbar | Jum'at, 03 April 2026 | 18:40 WIB