Suara Denpasar - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) Kabupaten Badung AA Ngurah Arimbawa mengakui adanya puluhan warga yang masih hidup disebut sudah meninggal dunia. Bahkan, ada yang diberikan akta kematian.
Agung Arimbawa menanggapi, data yang diberikan KPU bahwa ada 90 warga yang masih hidup diberikan akta kematian. Dia didampingi Kepala Seksi Prokompim, Made Suardita, dalam jumpa pers di ruang pers Seksi Prokompim, Rabu (14/9)
Dia menyatakan, Disdukcapil Badung melakukan validasi data. Hasil validasi dan rekonsiliasi dengan kepala lingkungan, dari 90 warga yang disebutkan tersebut terdapat 7 warga yang sesuai dengan nama alamatnya sebenarnya telah meninggal dunia dan mendapat akta kematian tahun 2022. Selain itu, ada 8 orang lagi yang sedang mencetak surat di luar wilayah Badung.
“Yang 8 orang ini terbitan aktanya di luar daerah Badung, dan saat ini masih dilakukan konfirmasi terhadap kabupaten yang menerbitkan aktanya, apa benar meninggal dan bagaimana fakta di lapangan,” jelas dia.
Semantara, 75 orang lagi, dia mengatakan, datanya sudah di-update. Dan memang benar, orangnya masih hidup, sempat disebut sudah meninggal dunia, namun pihak keluarga belum diberikan akta kematian.
Dia mengatakan, pada 2014-2016 layanan Disdukcapil menggunakan dua aplikasi, yakni aplikasi dengan server sendiri dan aplikasi SIAK.
Aplikasi lain ini digunakan untuk layanan catatan sipil dengan tujuan menyederhanakan dan mempercepat proses layanan. Setelah proses berjalan, aplikasi dimigrasikan ke aplikasi SIAK pada tahun 2018.
“Pada saat migrasi dari aplikasi tersendiri ke aplikasi SIAK menyebabkan terjadinya kesalahan data. Di sinilah munculnya 1 NIK dipakai oleh 2 orang, NIK-nya sama, namanya sama, tapi alamat, tanggal lahir dan nama orang tuanya yang berbeda,” bebernya.
Ia mengakui NIK yang digunakan orang yang sudah meninggal itu memang sudah meninggal, dan terbit akta kematian.
Baca Juga: Motor Nmax Vs Prima Tabrakan 'Adu Jangkrik', 1 Nyawa Melayang, 1 Luka-luka
“Satu lagi yang namanya sama yang masih hidup kita sudah aktifkan dan tidak memegang akta kematian,” kata Arimbawa. (beritabali.com)