Jenderal Napoleon Divonis 5 Bulan: Kasus Penganiayaan dan Lumuri Tinja ke M Kece

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 15 September 2022 | 14:16 WIB
Jenderal Napoleon Divonis 5 Bulan: Kasus Penganiayaan dan Lumuri Tinja ke M Kece
Sidang vonis Irjen Napoleon Bonaparte di kasus penganiayaan M Kece di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). (Suara.com/Yaumal)

Suara Denpasar - Sidang kasus penganiayaan yang menimpa Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece mencapai klimaks. Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 5 bulan 15 hari kepada terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.

Jika dihitung dari masa penahanan artinya jenderal satu ini bisa langsung bebas untuk kasus penganiayaan. Bukan kasus korupsi yang membelitnya.

"Menjatuhkan pidana 5 bulan 15 hari kepada Napololeon" kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/20222) hari ini seperti dikutip suara.com.

Pekik takbir pun sempat terdengar dari kuasa hukum terdakwa. Atas putusan yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. Jenderal Napoleon tetap mengajukan banding.

Sebelumnya, Jendral Napoleon dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran manunusia terhadap M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri.

JPU memandang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Akhirnya menuntut setahun penjara. Demikian, dalam perjalanan kasus baik Jenderal Napoleon sudah saling memaafkan dengan korban M Kece.

Terdakwa yang juga terbelit kasus suap Tjoko Candra itu menganiaya korban bersama terdakwa dalam berkas terpisah.

Yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT dan Himawan Prasetyo. Kasus penganiyaan ini dipicu setelah terdakwa Napoleon melihat pemberitaan melalui televisi di rutan Bareskrim terkait penangkapan M Kece pada 25 Agustus 2021, terkait penistaan agama akun YouTubenya.

Darah Jenderal Napoleon langsung mendidih dan kemudian melakukan penganiyaan hingga melumuri kotoran kepada M Kece.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Densus 88 Antiteror Tangkap Delapan Terduga Teroris di Dumai

Densus 88 Antiteror Tangkap Delapan Terduga Teroris di Dumai

Riau | Kamis, 15 September 2022 | 13:49 WIB

Polisi Belum Pastikan Pemuda Asal Madiun Merupakan Hacker Bjorka, Polri Minta Sabar

Polisi Belum Pastikan Pemuda Asal Madiun Merupakan Hacker Bjorka, Polri Minta Sabar

| Kamis, 15 September 2022 | 13:39 WIB

Pemuda yang Ditangkap di Madiun Belum Dipastikan Bjorka, Mabes Polri Akan Serahkan ke Mahfud MD

Pemuda yang Ditangkap di Madiun Belum Dipastikan Bjorka, Mabes Polri Akan Serahkan ke Mahfud MD

| Kamis, 15 September 2022 | 13:31 WIB

Imbas Dituduh Sebagai Bjorka oleh Volt Anonym, Said Fikriansyah Tak Bisa Tidur dan Minta Perlindungan Polisi, Apa Kata Polri?

Imbas Dituduh Sebagai Bjorka oleh Volt Anonym, Said Fikriansyah Tak Bisa Tidur dan Minta Perlindungan Polisi, Apa Kata Polri?

| Kamis, 15 September 2022 | 13:23 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video

Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video

Banten | Jum'at, 24 April 2026 | 23:33 WIB

5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara

5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara

Banten | Jum'at, 24 April 2026 | 23:27 WIB

Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki

Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki

Jabar | Jum'at, 24 April 2026 | 23:20 WIB

Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti

Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 23:20 WIB

Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor

Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor

Bogor | Jum'at, 24 April 2026 | 23:12 WIB

Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang

Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang

Banten | Jum'at, 24 April 2026 | 23:04 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB