6 Pamen dan Pati Ini Masuk Gerbong Pertama yang Diadili Bersam Ferdy Sambo, Jaksa Siap-siap

Suara Denpasar Suara.Com
Jum'at, 16 September 2022 | 11:08 WIB
6 Pamen dan Pati Ini Masuk Gerbong Pertama yang Diadili Bersam Ferdy Sambo, Jaksa Siap-siap
ilustrasi- 6 Pamen dan Pati Ini Masuk Gerbong Pertama yang Diadili Bersam Ferdy Sambo, Jaksa Siap-siap (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Total sebanyak tujuh orang perwira menengah (pamen) dan perwira tinggi (Pati) bakal segere diadili dalam kasus Obstruction of Justice (OoJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ini adalah gerbong pertama dari kasus menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dkk.

Gerbong pertama ini adalah para perwira berpengaruh di satuan masing-masing selama menjabat sebagai anggota Polri.

Diketahui nama-nama ini menduduki posisi penting dan memiliki wewenang memerintahkan anggota.

Lalu siapa 7 perwira ini yang bakal segera diadili?

Mereka yang masuk gerbong pertama untuk diadili ini adalah Irjen Ferdy Sambo.

Seperti diketahui Sambo yang menduduki sebagai Kadiv Propam memiliki kewenangan besar dan berpengaruh di institusi ini.

Kemudian nama kedua adalah Brigjen Hendra Kurniawan yang merupakan perwira tinggi dalam institusi korps Bhayangkara.

Lalu ada perwira menengah Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Tangan Diborgol dan Menangis, Oknum Polisi yang Jotos Anggota Denpom Memiliki Riwayat Gangguan Jiwa Berat

Kini pihak dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Bareskrim Polri.

“Kamis 15 September 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 7 orang tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana Kamis (15/9/2022).

Penyidik kata dia memiliki waktu selama dua pekan untuk menuntaskan berkas tersebut.

“Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” papar Ketut.

Dalam kasus ini penyidik memasang ancaman kepada 7 perwira ini degan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI