Suara Denpasar – Mobil Toyota Alphard seharga Rp1,25 miliar milik artis Jessica Iskandar disita Polda Bali sebagai barang bukti penipuan dan penggelapan. Jessica pun menegaskan bahwa dia tidak pernah menjual mobil mewah miliknya tersebut.
Hal itu disampaikan Jessica Iskandar saat datang memenuhi panggilaan penyidik Ditreskrimum Polda Bali, Jumat (16/9/2022). Jessica diperiksa terkait mobilnya yang dijadikan barang bukti kasus penipuan dengan terlapor Christopher Stefanus Budianto alias Steven. Sang pelapor adalah I Komang Suardika alias Jegir.
"Obyek (Alphard) tersebut adalah miliknya (Jessica) yang tidak pernah dijual kepada orang lain, dan kami sudah serahkan bukti-bukti," kata Rolland R. Potu, kuasa hukum saat mendampingi Jessica Iskandar di Mapolda Bali.
Mobil yang disita Polda Bali adalah Toyota Alphard bernopol B 73 DAR. Nomor cantik seperti nama panggilan Jessica Iskandar, yakni Jedar.
Mobil Toyota Alphard B 73 DAR ini disita lantaran I Komang Suardika merasa ditipu dalam jual-beli mobil dengan Steven. Steven menjual 6 unit mobil kepada Komang Suardika pada 2021 lalu. Kemudian mobil itu dikelola Steven dalam bisnis rental mobil.
Belakangan, usaha rental yang dikelola Steven tidak jelas hasilnya. Tidak itu saja, mobil yang dibeli Komang Suardika juga tidak jelas rimbanya. Hingga Komang Suardika melapor ke Polda Bali Juni 2022 lalu dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Salah satu mobil yang dijual Steven kepada Komang Suardika adalah Toyota Alphard B 73 DAR. Kemudian diketahui, mobil itu ada di vila Jessica Iskandar di Canggu, Kuta Utara. Tak pelak, mobil Alphard itu disita Polda Bali.
Bukan hanya Komang Suardika, Jessica Iskandar juga melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya atas penipuan dan penggelapan. Ada 11 unit mobil milik Jedar yang diduga digelapkan Steven. Kerugian Jedar mencapai Rp9,8 miliar.
"Saya harap masalah ini cepat terselesaikan dan terlapor secepatnya bisa dipanggil sesuai ketentuan hukum Indonesia," kata Jedar di Polda Bali.
Baca Juga: Saksi Kunci Kasus Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin Sakit Ambeien, Sidang Ipda Arsyad Ditunda
Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Bali masih melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Steven. Dia pun menyatakan, Steven akan segera dipanggil.
"Kami akan secepatnya memanggil terlapor," tandasnya.
Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Surawan sebelumnya menyatakan bahwa mobil Toyota Alphard B 73 DAR disita karena ada laporan Komang Suardika yang mengaku telah membeli mobil tersebut dari Steven. Mobil ini berada di vila Jessica di Canggu, kemudian disita sebagai barang bukti.
"Mobil tersebut kita telusuri ada di tangan seorang perempuan. Lalu kita amankan barang bukti, kita lengkapi dengan dokumen serah terima," ucap Surawan.
Meski demikian, Surawan mengakui, Toyota Alphard itu atas nama Jessica Iskandar. Namun dia menegaskaan Komang Suardika telah membeli dari Steven lengkap dengan bukti pembelian.
"Proses pembelian secara benar, ada fisik kendaraan dan fisik dokumen," ucap Surawan. (MNP)