Mobil Artis Jessica Iskandar yang Dijadikan Barang Bukti Dibawa Pelapor, Ini Alasannya

Suara Denpasar Suara.Com
Rabu, 14 September 2022 | 20:48 WIB
Mobil Artis Jessica Iskandar yang Dijadikan Barang Bukti Dibawa Pelapor, Ini Alasannya
Dirreskrimum Polda Bali (foto insert) saat memberikan penjelasan soal laporan Jessica Iskandar ke Divisi Propam Polri. (Suara.com/ IST)

DENPASAR - Pantas saja Jessica Iskandar meradang dan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Bali dilaporkan ke Divisi Propam Polri. Bagaimana tidak, mobil miliknya yang disita dan dijadikan barang bukti malah dititipkan kepada pihak lain, yakni pelapor lain.

Hal itu terungkap saat Dirreskrimum Polda Bali memberikan keterangan pers terkait laporan Jessica Iskandar ke Divisi Propam Polri. Diketahui, pada 1 September 2022, Jessica Iskandar melaporkan penyidik ke Propam Polri.

Duduk perkaranya, mobil atas namanya disita penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Yang membuat Jessica lebih jengkel, mobil yang disita dan dijadikan barang bukti kasus malah dititipkan kepada pelapor.

Dan ternyata, soal mobil yang disita penyidik sebagai barang bukti dari kasus ini diakui Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Surawan. Dia beralasan, Polda Bali tidak memiliki tempat untuk menyimpan mobil tersebut.

“Supaya tetap terjaga, karena kita tidak punya tempat penyimpanan mobil mewah jadi disimpan dan titip rawat di pelapor," aku Kombes Surawan.

Kombes Surawan justru menantang kepada pihak mana pun yang mengklaim sebagai pemilik sah mobil Toyota Alphard Nopol B 73 DAR dengan atas nama di BPKB dan STNK Jessica Iskandar dengan membawa dokumen pendukung.

"Kalau ada dokumen pendukung silakan datang ke Polda. BPKB dan STNK atas nama Jessica,” kata Surawan.

Surawan pun menjelaskan, meski mobil Toyota Alphard B 73 DAR atas nama Jessica Iskandar, namun mobil itu, sudah dijual oleh Christopher Stefanus kepada pelapor I Komang Suardika.

“Proses pembelian secara benar, ada fisik kendaraan dan fisik dokumen," jelas Surawan.

Baca Juga: Digertak TNI, Anggota FPDIP Effendi Simbolon Minta Maaf, Tapi Dicueki Jenderal Dudung

Surawan sebelumnya menjelaskan, soal penyitaan mobil Toyota Alphard B 73 DAR yang berujung laporan ke Divisi Propam Polri oleh Jessica Iskandar. Dia menjelaskan kasus ini berawal dari adanya laporan warga bernama I Komang Suardika pada Juni 2022.

Kata Surawan, Suardika melaporkan Christopher Stefanus ke Polda Bali karena diduga melakukan penipuan. Pelapor membeli enam kendaraan mewah dari Steven, berupa Mini Cooper, Alphard, Ferari, BMW dan beberapa mobil lainnya.

Meski sudah ada jual-beli, I Komang Suardika tidak menguasai mobil yang dijual Christopher Stefanus. Suardika dan Steven menjalin kerja sama rental mobil. Jadi, mobil yang dijual itu diserahkan kepada Steven sebagai pengelola mobil rental dengan nama Trip ID.

Di tengah jalan, bisnis rental mobil macet. Kendaraan yang dibeli Komang Suardika juga tidak ada kejelasan. Kemudian diketahui, dari enam mobil yang dibeli, dokumen empat buah kendaraan dinyatakan palsu. Dua kendaraan dilengkapi dokumen. I Komang Suardika pun mengalami kerugian sekitar Rp13 miliar.

"Setelah rental tidak ada kejelasan, baik hasil rental maupun kendaraan, kemudian (pelapor) melapor (ke Polda Bali)," jelasnya.

Salah satu mobil yang dibeli dari Steven berupa Toyota Alphard. Mobil ini dibeli pelapor pada Maret 2021 seharga Rp1,25 miliar.

Dari penyelidikan Ditreskrimum Polda Bali, diketahui Toyota Alphard yang dijual Steven ke Suardika itu ada villa milik artis Jessica Iskandar. Maka, penyidik pun menyita mobil Toyota Alphard bernopol B 73 DAR pada 7 Juni 2022.

Surawan pun mengakui, dari pemeriksaan dokumen kepemilikan (BPKB/ STNK) diketahui kendaraan Toyota Alphard B 73 DAR atas nama Jessica Iskandar.

"(BPKB/ STNK) Atas nama Jessica," jelasnya.

Akibat penyitaan mobil ini, Jessica Iskandar melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Bali ke Divisi Propam Polri pada 1 September 2022 lalu. Salah satu kuasa hukumnya, Rolland E. Potu, menuding penyidik melakukan penyitaan mobil tidak sesuai prosedur.

"Di situ kami cuma diberi surat tanda penerimaan dan tidak ada sprinsita (Surat Perintah Penyitaan)," jelasnya.

Jessica Iskandar sudah menyurati Ditreskrimum Polda Bali soal mobilnya yang disita penyidik pada 22 Agustus 2022. Namun surat itu tidak ditanggapi.

Meski demikian, Kombes Surawan mengklaim penyitaan itu sudah sesuai prosedur.

"Terkait prosedur tidak ada yang kita langgar. Dalam proses boleh amankan barang bukti," kata Kombes Surawan ketika memberkan keterangan pers di Mapolda Bali, Rabu (14/6). (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI