Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Langsung Ketok Palu

Suara Denpasar | Suara.com

Senin, 19 September 2022 | 09:00 WIB
Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Langsung Ketok Palu
Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Langsung Ketok Palu (dok)

Suara Denpasar- Sidang banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo bakal digelar pada Senin (19/9) pagi ini.

Nantinya hasil putusan sidang banding soal pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan langsung diputuskan apa hasilnya hari ini.

Apakah banding Ferdy Sambo yang menang atau tetap pada keputusan sebelumnya yakni pemecatan.

Nantinya sidang ini akan dipimpin langsung oleh jenderal bintang tiga, serta dihadiri anggota sidang yang brpangkat jendral bintang dua dan satu.

Hanya saja Ferdy Sambo dipastikan tidak akan menghadiri sidang tersebut dan akan diwakilkan perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, menjelaskan, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sidang dipimpin jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi serta anggota adalah jenderal bintang dua atau inspektur jenderal.

Hal ini kata dia sesuai dengan pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” kata dia.

Jenderal bintang dua itu menambahkan, sesuai Perpol Nomor 7/2022 pasal 81 ayat (2) bahwa penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.

Menurut dia, dari informasi awal yang diperoleh putusan atas Sidang KKEP Banding Sambo juga bakal diputuskan pada hari yang sama.

“(Putusan) Hari ini juga infonya dari Propam,” ungkapnya.

Sambo sebelumnya dipecat lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brogadir J.

Dia ditetapkan menjadi tersangka utama bersama pada ajudannya, serta seorang pegawai di rumah Sambo.

Istri Ferdy Sambo juga turut terseret dalam kasus ini dan ditetapkan menjadi tersangka.

Total ada lima tersangka, dan mereka diancam pasal dengan hukuman mati. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Tak Tak Hadiri Sidang Banding Pemecatannya, Ini Penjelasan Mabes Polri

Ferdy Tak Tak Hadiri Sidang Banding Pemecatannya, Ini Penjelasan Mabes Polri

Sumut | Senin, 19 September 2022 | 08:29 WIB

Kadiv Problem, Jabatan Baru Boris Bokir Usai Dibilang Mirip Ferdy Sambo

Kadiv Problem, Jabatan Baru Boris Bokir Usai Dibilang Mirip Ferdy Sambo

Entertainment | Senin, 19 September 2022 | 08:30 WIB

Terkini

Kejutan Undian Pesirah Bank Sumsel Babel, Nasabah Muara Rupit Sukses Boyong Toyota Rush

Kejutan Undian Pesirah Bank Sumsel Babel, Nasabah Muara Rupit Sukses Boyong Toyota Rush

Sumsel | Selasa, 31 Maret 2026 | 23:59 WIB

Kejagung Periksa Kajari Pagaralam, Ini 5 Fakta Sebenarnya di Balik Isu OTT

Kejagung Periksa Kajari Pagaralam, Ini 5 Fakta Sebenarnya di Balik Isu OTT

Sumsel | Selasa, 31 Maret 2026 | 23:33 WIB

Sisa THR Cuma 2 Jutaan? Ini 7 HP Gaming Murah Terbaik untuk Isi Waktu Luang

Sisa THR Cuma 2 Jutaan? Ini 7 HP Gaming Murah Terbaik untuk Isi Waktu Luang

Lampung | Selasa, 31 Maret 2026 | 23:25 WIB

Di Balik Cekcok dengan Wabup, Ternyata Segini Total Kekayaan Bupati Lebak Hasbi Jayabaya

Di Balik Cekcok dengan Wabup, Ternyata Segini Total Kekayaan Bupati Lebak Hasbi Jayabaya

Banten | Selasa, 31 Maret 2026 | 23:23 WIB

Duel Cushion Viral: Somethinc vs Skintific, Mana yang Tahan Seharian Tanpa Luntur Saat Balik Ngantor

Duel Cushion Viral: Somethinc vs Skintific, Mana yang Tahan Seharian Tanpa Luntur Saat Balik Ngantor

Jakarta | Selasa, 31 Maret 2026 | 23:13 WIB

Lewat Statistik Akhir, Timnas Indonesia Ternyata Dominan Atas Bulgaria

Lewat Statistik Akhir, Timnas Indonesia Ternyata Dominan Atas Bulgaria

Bola | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:53 WIB

Profil Bupati Lebak Hasbi Jayabaya: Pewaris Dinasti Besar Viral Usai 'Semprot' Wakilnya Mantan Napi

Profil Bupati Lebak Hasbi Jayabaya: Pewaris Dinasti Besar Viral Usai 'Semprot' Wakilnya Mantan Napi

Banten | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:48 WIB

3 Pemain Timnas Indonesia Paling Berpengaruh di Laga Kontra Bulgaria

3 Pemain Timnas Indonesia Paling Berpengaruh di Laga Kontra Bulgaria

Bola | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:43 WIB

7 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh dengan Baterai Bandel, Harga Mulai Rp3 Jutaan

7 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh dengan Baterai Bandel, Harga Mulai Rp3 Jutaan

Otomotif | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:37 WIB

Cekcok Soal Tarif 'Layanan' di Bandar Lampung Berujung Maut, Dua Perempuan Jadi Korban

Cekcok Soal Tarif 'Layanan' di Bandar Lampung Berujung Maut, Dua Perempuan Jadi Korban

Lampung | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:33 WIB