denpasar

Kapolri Tak Main-main soal Ferdy Sambo, Mahfud MD: Ancamannya Hukuman Mati, Seperti Terorisme

Suara Denpasar Suara.Com
Rabu, 21 September 2022 | 02:22 WIB
Kapolri Tak Main-main soal Ferdy Sambo, Mahfud MD: Ancamannya Hukuman Mati, Seperti Terorisme
Kapolri Tak Main-main soal Ferdy Sambo, Mahfud MD: Ancamannya Hukuman Mati, Seperti Terorisme. (Dok. Kemenko Polhukam) (dok)

Suara Denpasar- Polri memasang kasus pembunuhan Brigadir J dengan pasal pembunuhan berencana atau pasal 340.

Pasal dengan ancaman hukuman mati ini dijeratkan kepada tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo beserta dengan dua ajudan serta pegawainya, termasuk si istri.

Ancaman hukuman mati kepada Ferdy Sambo ini adalah ancaman tertinggi untuk sebuah tindak pidana.

Biasanya pasal berat ini diatuhkan untuk kejahatan tingkat tinggi seperti misalnya kasus terorisme.

Hal inilah yang menurut Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mahfud MD yang perlu diapresiasi oleh publik atas kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuntaskan perkara ini.

"Itu (pasal pembunuhan berencana) maksimal di dalam seluruh jenis tindak pidana. Kejahatan apapun hukuman paling berat ya seperti Pasal 340 itu, ancamannya hukuman mati, seperti terorisme," kata Mahfud MD dikutip PMJ dari wawancara Polri TV, Selasa kemarin.

Selama ini kata dia Polri dalam mengungkap pembunuhan Brigadir Nopriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadi J sudah secara tegas dan transparan.

Setiap perkembangan penyidikan juga sudah diinformasikan kepada masyarakat.

Para pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal tersebut.

Baca Juga: Hotman Paris Buka-bukaan Ferdy Sambo Sudah Siapkan Bayaran Segini, Skenario Pasal Pembunuhan Spontan

Belum lagi para personel kepolisian yang terlibat baik dalam menghalang-halangi penyidikan maupun menyalahi etik sudah diadili di sidang komisi etik.

Sejumlah perwira kini juga sudah dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

"Semua masyarakat Indonesia memberi apresiasi terhadap Polri, karena bisa masuk ke dalam fakta-fakta pendahuluan tentang terjadinya pembunuhan, bukan tembak-menembak (seperti yang diskenariokan di awal)," imbuhnya.

Menurutnya, Kapolri sangat tegas dalam perkara ini, begitu ditemukan fakta itu dilakukan langkah-langkah hukum dan persangkaan secara cepat. 

"Jadi bukan main main, itu langsung menersangkakan dengan Pasal 340," ungkapnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI