Putusan ini menguatkan sidang etik yang sebelumnya digelar oleh Komisi Etik terhadap Ferdy Sambo.
Menanggapi persiapan Mabes Polri jika kubu Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J melakukan gugatan, Polri melalui jubirnya Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan tersebut.
"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to (hadapi kemungkinan gugatan Ferdy Sambo)," kata Dedi.
Menanggapi upaya hukum yang ditempuh pengacara Ferdy Sambo untuk menggugat hasil putusan ke PTUN, menurut Dedi, langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara.
Jenderal bintang dua itu menekankan bahwa hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.
"Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," terangnya. ***